Pajak BOS Tahun 2021 Rp 67 Juta Tidak Dibayar - Bima News

Senin, 20 Juni 2022

Pajak BOS Tahun 2021 Rp 67 Juta Tidak Dibayar

Pajak
Ilustrasi
BimaNews.id, Bima-Pajak Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 tidak disetor ke kas negara  senilai Rp 67,9 juta. BPK menilai hal itu berpotensi terhadap penyalahgunaan uang Negara.

Temuan itu terungkap dari hasil audit tim BPK NTB awal tahun 2022 terhadap dokumen hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban BOS.

Atas temuan itu, BPK NTB menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran pajak.

Pada pasal 21 menyebutkan, PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir.

Kepada Bupati Bima, BPK merekomendasikan, untuk memerintahkan instansi terkait menyetorkan pajak ke kas negara minimal senilai Rp 67.913.975 juta.

Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaiddin dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan terkait pajak BOS tahun 2021 yang belum dibayarkan tersebut. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda