Dana BOS Rp 2 Miliar di Dikbudpora Bima Pakai Bayar Honor Guru ASN - Bima News

Selasa, 21 Juni 2022

Dana BOS Rp 2 Miliar di Dikbudpora Bima Pakai Bayar Honor Guru ASN

BOS
Ilustrasi
BimaNews.id, Bima-Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Rp 2 miliar  lebih di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tahun 2021 menyalahi aturan. Digunkan membayar honor tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, Juklak dan Juknis tidak memperbolehkan hal itu.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2021, dana BOS untuk SDN dan SMPN Rp 44.905.659.666,31 miliar dan Rp 24.163.316.979,09 miliar.

Hasil pemeriksaan laporan rekapitulasi tim BOS Kabupaten, terdapat penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium pegawai berstatus ASN senilai Rp 2 miliar lebih.

Rinciannya, honor untuk ASN lingkup SMPN Rp 1.115.719.250 miliar dan pegawai ASN SDN Rp 966.305.850miliar.

Dalam LHP BPK NTB disebutkan, Kabid Pendidikan Dasar dan Kasi Sarana dan Prasarana Subsidi SD sebagai Tim Manajemen BOS Kabupaten mengetahui honorarium tidak tidak dibenarkan kepada ASN. Hanya kepada guru berstatus bukan ASN. Itupun syaratnya, terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mendapat mendapat tunjangan profesi guru.

Hal itu jelas tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Pada Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan, pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

1) Berstatus bukan aparatur sipil negara; 2) Tercatat pada Dapodik; 3) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan 4) Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Dalam Ayat (2) menyebutkan tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, berstatus bukan aparatur sipil negara dan ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Dengan temuan itu, BPK NTB merekomendasikan agar tidak lagi mengalokasikan anggaran dana BOS untuk pembayaran honor tenaga pendidik berstatus ASN.

Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, membenarkan temuan itu.

Dia mengatakan, pemberian honor ASN dari dana BOS pada SD dan SMP senilai Rp 2 miliar lebih  itu tidak ada pengembalian ke rekening dana BOS sekolah.

"Kita diperintahkan untuk menegur Kasek dan bendahara agar tidak menganggarkan belanja honorarium ASN, TPU, P3K dalam RKAS. Menghentikan pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS kepada ASN, TPU, P3K," terangnya.

Sebagai tindak lanjut tambahnya, pihaknyamelakukan mitigasi berupa kegiatan pembinaan maupun rekonsiliasi dana BOS ke seluruh satuan pendidik SD dan SMP di Kabupaten Bima. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda