BPK Sebut Pengadaan Material Korban Bencana di BPBD Kabupaten Bima Terindikasi Menyimpang - Bima News

Rabu, 15 Juni 2022

BPK Sebut Pengadaan Material Korban Bencana di BPBD Kabupaten Bima Terindikasi Menyimpang

Barang
Ilustrasi
 

BimaNews.id, BIMA-Proyek pengadaan material, berupa bahan bangunan bagi korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 senilai Rp 311 juta menjadi temuan. BPK NTB menyebutkan ada indikasi penyimpangan.

Penyimpangan dimaksud, berupa modus pengadaan barang oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima menunjuk penyedia jasa diduga ‘’bodong’’ alias tidak memiliki toko.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK NTB menyebut, pengadaan barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima melalui pihak ketiga yang bukan penyedia barang.

Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi dan wawancara terhadap pejabat BPBD Kabupaten Bima. Pengadaan bahan bangunan dan konstruksi berupa semen, seng dan spandek dilaksanakan CV SSM. Sesuai kontrak nomor 027/34/SPK.BIDALOG/06.23/2021, senilai Rp119.000.000 juta.

Pengadaan tersebut dinyatakan selesai sesuai BAST Nomor 34/BAPHPBIDALOG/06.23/2021 tanggal 16 Desember 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 17 Desember 2021 dengan SP2D Nomor 10072/LS/2021 senilai Rp 119.000.000 juta

Hasil wawancara tim BPK NTB terhadap PPK, diketahui CV SSM merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki toko ataupun bahan bangunan yang dikontrakkan. Pemilihan CV SSM ini berdasarkan keputusan dari Kepala Dinas.

‘’CV SSM menyediakan bahan bangunan dengan membeli di toko SS secara tunai,’’ sebutnya dalam LHP.

Sedangkan, bahan bangunan yang dikontrakkan disimpan di toko bangunan SS bukan di gudang BPBD. Menurut PPK, karena gudang penyimpanan BPBD kurang aman dan sering terjadi pencurian.

Pengurus barang BPBD menjelaskan, itu merupakan barang darurat bencana. Persediaan bahan bangunan dapat diambil sewaktu-waktu oleh pihak BPBD dengan izin Kepala Dinas sesuai dengan kebutuhan.

Pada paket pengadaan lain, BPK NTB juga menemukan BPBD bekerjasama dengan CV APB untuk belanja persediaan bahan

Bahan bangunan yang telah dibayar pada 9 November 2021 dengan SP2D nomor 06880/LS/2021 senilai Rp 121.000.000 juta

Hasil wawancara kepada PPK dan Kepala Sub Bidang Penanganan Darurat BPBD diketahui, CV APB merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki toko maupun bahan bangunan yang dikontrakkan. Pemilihan CV APB berdasarkan keputusan dari kepala dinas.

Hasil konfirmasi dengan  CV APB membenarkan, ada kontrak dengan BPBD Kabupaten Bima dan tidak memiliki toko atas barang-barang yang dikontrakkan.

CV APB menyediakan barang-barang pengadaan dengan membeli di toko DSBT. Kemudian, diantarkan ke kantor BPBD untuk diserahterimakan dan akan diserahkan kepada kelompok masyarakat.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal 6 yang menyebutkan, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil; dan akuntabel.

Kondisi tersebut mengakibatkan pengadaan barang dan jasa tidak efisien dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan pribadi atau pihak tertentu.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memberikan sanksi kepada KPA dan PPK yang lalai. Diduga memiliki iktikad yang kurang baik dalam melaksanakan pengadaan barang.

Kepala Pelaksanan BPBD Kabupaten Bima, Candra Kusuma, yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. "Saya masih rapat di Mataram," katanya sembari menutup telpon. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda