Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Bima Masih Dilengkapi - Bima News

Selasa, 28 Juni 2022

Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Bima Masih Dilengkapi

Efrian
Efrien Saputra

BimaNews.id, Kota Bima-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan AS sebagai tersangka. Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020.

Selain AS, penyidik juga menetapkan mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, IS dan pendamping penyaluran Bansos kebakaran, SK.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas tiga tersangka. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya penerimaan Bansos kebakaran.

Hal itu disampaikan pihak Kejari Bima saat kunjungan kerja Kajati NTB, Sungarpin, beberapa hari lalu  "Kalau kasus Bansos kebakaran Bima sudah ditetapkan tiga tersangka. Sekarang sedang lengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke jaksa peneliti," terang Kasi Penkum Kejati NTB,  Efrien Saputra kepada wartawan, Selasa (28/6).

Dari penjelasan pihak Kejari Bima, ungkap Efrien, penyidik telah memeriksa saksi maupun tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap dari keluhan korban bencana sekaligus sebagai penerima manfaat, tentang adanya pemotongan dana bantuan. Total penerima manfaat 248 orang.

Pemotongan tiap penerima bansos bervariasi. Tergantung dari besaran nilai bantuan. Alasan pemotongan itu untuk biaya administrasi.

Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu di antaranya untuk 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda