Unjuk Rasa Blokade Jalan, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat - Bima News

Minggu, 29 Mei 2022

Unjuk Rasa Blokade Jalan, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto ketika turun mengawal aksi unjuk rasa

BimaNews.id, MATARAM-Kapolda NTB Keluarkan maklumat tentang aksi unjuk rasa yang disertai penutupan atau blokade jalan. Apalagi dilakukan secara sengaja, menggunakan batu, pohon atau membakar ban bekas maupun benda lain.

"Aksi tersebut merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto melalui rilis, Minggu (29/5).

Sehingga kata dia, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto keluarkan maklumat
Melarang unjuk rasa disertai blokade jalan dan  merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya.

"Maklumat  itu dikeluarkan dan diterbitkan serta mulai diberlakukan pada hari Jumat (27/5)," terangnya.

Karena unjuk rasa disertai blokade jalan dan merusak fasilitas, dapat merugikan banyak pihak, sehingga harus dilarang dan ditindak tegas.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan,  tindakan terhadap demonstran yang melakukan perusakan. Melanggar undang-undang  adalah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat. Menjaga  kelancaran lalu lintas di wilayah NTB.

Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka umum. u

"Penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lain," tegasnya.

Aksi penutupan atau blokade jalan dengan sengaja tanpa izin. Menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dapat dikenakan denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Untuk aksi penyegelan fasilitas publik,  seperti kantor pemerintahan, maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP.  Dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda