130 Napi Rutan Bima Dapat Remisi Idul Fitri - Bima News

Selasa, 03 Mei 2022

130 Napi Rutan Bima Dapat Remisi Idul Fitri

Remisi
Ilustrasi
BimaNews.id, KOTA BIMA-Idul Fitri 1443 Hijriyah menjadi berkah bagi 130 orang narapidana di Rutan Bima. Mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan satu orang bebas.

Kepala Rutan Kelas IIb Bima M. Saleh mengatakan, 130 Napi yang mendapat remisi itu, terdiri dari 122 pidana umum dan 8 pidana kasus narkoba.

"Napi yang kita usulkan, semuanya dapat remisi dengan satu orang langsung bebas," sebutnya.

Jumlah remisi yang diterima Napi bervariasi.  65 orang dapat remisi 15 hari,  49 orang dapat satu bulan  dan  remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang.

"Hanya 22 orang yang tidak diusulkan remisi, karena belum memenuhi syarat,’’ terangnya.

Untuk mendapat remisi jelasnya, para Napi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Rutan, serta telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

 "Kalau sudah memenuhi syarat, wajib diusulkan untuk dapat remisi," pungkasnya.

Dari 22 orang yang tidak diusulkan dapat  remis, diakui ada dua Napi kasus korupsi. Mereka tidak diusulkan karena  tidak membayar denda sesuai vonis hakim Pengadilan.

Dua napi korupsi itu inisial RS, wanita dengan kasus penggelapan dana Pegadaian. RS sudah menjalani tahanan 5 tahun 11 bulan dari total hukuman 8 tahun penjara. Ditambah subsider 1 tahun 2 bulan.

Kemudian inisial RSD, guru asal Bolo, kasus korupsi dana bos. Dia telah menjalani hukuman selama 7 tahun.

"Saat ini RSD sedang menjalani sisa subsider 5 bulan. Sekitar Oktober 2022 akan bebas," kata bapak asal Sape ini. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda