Ditetapkan Tersangka Korupsi, Asisten I Bakal Diberhentikan Sementara - Bima News

Rabu, 06 April 2022

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Asisten I Bakal Diberhentikan Sementara

Suryadin
Suryadin, M.Si
 

BimaNews.id, BIMA-Mantan Kepala Dinsos  Kabupaten Bima AS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Status tersebut telah diketahui Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui pemberitaan media massa. Namun, salinan penetapan tersangka dari kejaksaan secara resmi belum diterima.

‘’Kalau salinan penetapan tersangka diterima, praktis akan dibahas oleh tim bina aparatur,’’ terang Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, M.Si, Senin malam (4/4).

AS yang saat ini menjabat asisten I bidang pemerintah dan kesra Setda Kabupaten Bima ini akan diberikan tindakan disiplin.  Sebagaimana diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.

Mengacu pada ketentuan itu, status tersangka oleh APH, maka ganjaran yang diterima berupa sanksi disiplin kategori tingkat berat.

"Sanksi bisa berupa pembebasan sementara dari jabatan sebagai asisten 1 bidang pemerintah dan Kesra Setda," jelas bang Yan sapaan karib alumni UMI Makassar ini.

Berbeda lagi jika sudah ditahan. Sebagaimana diatur dalam pasal 14, secara otomatis bersangkutan akan diberhentikan sementara dari ASN.

"Sambil kita menunggu proses hukuman lebih lanjut," terangnya.

Sementara terkait gaji pokok selama menjalani proses hukum. Apakah akan dipotong atau dihentikan, hal itu kata Suryadin sudah diatur pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Kita mendorong pejabat yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti proses hukum. Agar kasus ini cepat selesai. Tidak ada tebang pilih," tegasnya.

Sebelumnya, nama AS terseret pada dugaan praktek tersebut dari pengembangan penyidikan terhadap kedua anak buahnya.

Mereka masing-masing inisial IS mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) dan pendamping inisial SU.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, atas dugaan korupsi saat penyaluran Bansos kebakaran Rp Rp 2,3 miliar.

Bantuan itu untuk 99 KK, terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo. Kemudian 14 KK di Desa Naru Kecamatan Woha dan 30 KK di Desa Karampi Kecamatan Langgudu.

Dari pengembangan penyidikan terhadap kedua anak buahnya, jaksa menemukan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan AS. Sehingga jaksa menaikan status AS dari saksi menjadi tersangka. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda