Amaq Sinta Ditetapkan Tersangka, Polda NTB Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum - Bima News

Rabu, 13 April 2022

Amaq Sinta Ditetapkan Tersangka, Polda NTB Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum

Artanto
Kombes Pol. Artanto

BimaNews.id, MATARAM-Korban begal inisial MR alias Amaq Sinta, 34 tahun,  warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti pada Minggu (10/4).

Dua korban yang terbunuh berinisial OWP, 21 tahun dan PN, 30 tahun, mereka warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Sementara dua pelaku begal lain sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama dengan Amaq Sinta.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan MR alias Amaq Sinta sebagai tersangka harus diperjelas. Melalui penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam dari pihak Kepolisian.

Karena Amaq Sinta  melakukan pembelaan diri yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan. Diharapkan masyarakat memahami proses verbal atau proses hukum untuk menentukan status  bersalah atau tidak bersalah Amaq Sinta.

‘’Hanya hakim pengadilan yang bisa menetapkan status Amaq Sinta membela diri atau overmatch. Tentunya melalui proses peradilan,’’ terangnya, Rabu (12/4).

Status tersangka terhadap seseorang jelasnya, belum tentu  bersangkutanbersalah. Kepolisian kata dia, membantu menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

“Hari ini kita bantu bersangkutan untuk penangguhan penahanan. Itu atas permintaan pengacara dan keluarga Amaq," sebut Artanto.

Dalam KUHP dijelaskan tentang overmacht, yakni melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah Amaq Sinta ini  bersalah atau tidak. Tugas polisi menyiapkan berkas  secara real dan jelas, kemudian koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” jelasnya.

Untuk diketahui terbunhnya dua pelaku begal PN dan OWP ketika berusaha merampas sepeda motor milik korban Amaq Sinta.  Saat itu Amaq Sinta menuju Lombok Timur. Tiba di TKP Ama Sinta dihadang empat orang pelaku yaitu PN  dan OWP, terduga pelaku yang meningal) bersama dua rekannya inisial W dan H.

Saat keempat pelaku berusaha merampas sepeda motor miliknya, Amaq Sinta berusaha melawan. Korban sempat dibacok pelaku, namun Amaq Sinta membalasnya dengan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.  Hingga dua orang pelaku PN dan OWP meninggal dunia.

Sedangkan dua pelaku lain W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda