Pilkades Serentak Pemkab Siapkan Rp 1 Miliar, Desa Harus Alokasikan Anggaran Melalui APBDes - Bima News

Jumat, 18 Maret 2022

Pilkades Serentak Pemkab Siapkan Rp 1 Miliar, Desa Harus Alokasikan Anggaran Melalui APBDes

Pilkades
Ilustrasi
 

BimaNews.id, BIMA-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 diikuti 57 desa yang tersebar pada 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima Tajuddin dihubungi, Kamis (17/3) mengatakan, pemilihan, pemungutan, dan penghitungan suara dilaksanakan 6 Juli. Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan 6 Agustus.

Untuk pembiayaan selama tahapan Pilkades, dibebankan ke dana desa. Masing-masing desa mengalokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan.

’’Pembiayaan Pilkades serentak berasal dari dua sumber,  yakni APBDes dan APBD. Yang paling besar, dari desa (Dana Desa, red),’’ sebutnya.

Anggaran tiap desa berbeda-beda. Dana itu digunakan untuk biaya pembuatan TPS, sewa tenda, kursi, bilik suara, makan, dan minum, sewa kendaraan, sound sistem, tinta, honor panitia, dan lain-lain.

Besaran anggaran dari dana desa dipengaruhi juga jumlah pemilih. ’’Kalau pemilihnya banyak, anggaran yang dialokasikan juga besar,’’ ujar dia.

Sementara, Pemda Bima hanya mengalokasi anggaran sekitar Rp 1 miliar lebih. Anggaran itu digunakan untuk mencetak surat suara Pilkades. Selain itu, anggaran digunakan juga untuk kebutuhan selama tahapan prapilkades sampai pada tahapan evaluasi pelaksanaan Pilkades.

Untuk penyandang disabilitas punya peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Asal memenuhi syarat. Salah satunya keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pemerintah. 

’’Syarat bagi semua para bakal calon adalah sehat jasmani dan rohani. Jika masuk kategori sehat jasmani dan rohani, siapapun boleh ikut,’’ jelasnya.

Sebaliknya, jika tidak masuk dalam kategori sehat jasmani dan rohani, otomatis akan terpental. Tapi, Tajuddin menegaskan, orang cacat bukan berarti sakit. ’’Kalau dinyatakan sehat, boleh ikut Pilkades,’’ tegas dia.

Bakal calon dinyatakan lolos setelah melalui tahapan uji publik. Jika penyandang disabilitas dianggap cakap dan mampu menjadi calon kepala desa, Tajuddin mengatakan, sah-sah saja mereka mencalonkan diri.

’’Sebelum menetapkan lolos dan tidaknya para bakal calon, panitia akan melakukan klarifikasi dan uji publik di dokter terkait. Jadi ada dokter yang menentukan sehat atau tidak sehat nanti,’’ ujarnya. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda