Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Mawu-Bima Dilimpahkan ke Jaksa - Bima News

Selasa, 08 Maret 2022

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Mawu-Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Ekawana
Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana
 

BimaNews.id, MATARAM-Berkas kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima inisial AA, dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti.

Berkas tersangka AA dikembalikan jaksa peneliti karena masih ada yang kurang. Kekurangan itu sudah diipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa.

’’Berkas kita serahkan, Senin (7/3). Kami menunggu hasil dari jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, akan kami limpahkan ke tahap dua,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Selasa (8/3).

Untuk diketahui, tersangka AA tersandung korupsi Dana Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi  tahun 2017. Pengelolaan APBDes sebesar Rp1,4 miliar diduga bermasalah.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Kerugian negara ini ditemukan di sejumlah proyek fisik dan nonfisik.

Ekawana merincikan, angka Rp 600 juta muncul dari penyelewengan anggaran dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna. Gedung serba guna itu dikerjakan dengan anggaran Rp 380 juta. ’’Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan,’’ ujarnya.

Dalam pengerjaan itu terindikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.

Ekawana menambahkan, tersangka AA belum ditahan. Pertimbangannya, tersangka bersikap kooperatif. ’’Sejauh ini, tersangka selalu hadir ketika dipanggil,’’ tandas mantan Kapolres Bima ini. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda