Oknum Perangkat Desa di Bima Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Disabilitas - Bima News

Selasa, 08 Februari 2022

Oknum Perangkat Desa di Bima Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Ditahan
Tersangka CT, perangkat desa di Bima saat digelandang ke Polda NTB untuk kepentingan penahanan, Selasa (8/2).
 

BimaNews.id, MATARAM-Oknum perangkat desa di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima inisial CT, 45 tahun ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimun Polda NTB. Oknum ini diduga melakukan persetubuhan anak disabilitas inisial NR, 17 tahun.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,"ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (8/2).

Kasus dugaan pencabulan ini terjadi awal 2021 lalu. Saat itu  korban pulang buang air besar (BAB) dari sungai melewati depan rumah tersangka.

’’Kalau mau ke sungai, harus harus lewat rumah tersangka. Karena jalan hanya di situ,’’ sebutnya.

Saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir. Namun korban menolak. Dia terus berjalan untuk pulang ke rumah.

’’Tersangka berusaha menarik korban untuk mampir,’’ jelasnya.

Di dalam rumah, tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Lalu tersangka mengunci pintu.

Selanjutnya tersangka melepas pakaian korban dengan cara sedikit memaksa. Korban pun teriak, tersangka mengancam akan memukul korban bila menolak.

’’Karena takut korban tidak berani melawan dan tersangka menyetubuhi korban,’’ bebernya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti masing-masing satu lembar identitas korban seperti akta dan ijazah, seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Tersangka CT dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang  RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda