Kirim PMI Secara Illegal, Dua Perempuan di Lotim Ditangkap - Bima News

Selasa, 11 Januari 2022

Kirim PMI Secara Illegal, Dua Perempuan di Lotim Ditangkap

PMI
Dua orang perempuan asal Lombok Timur ditangkap karena diduga terlibat kasus pengirima PMI secara illegal
 

BimaNews.id, MATARAM-Polda NTB menangkap dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kedua orang itu SH dan DH, mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Turki sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara Konferensi Pers, Selasa (11/1) menjelaskan, penangkapan kedua terduga berdasarkan laporan LS. Korban warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ini direkrut pada 2 Juni 2021 lalu

LS direkrut  oleh DH sebagai pekerja lapangan dengan sponsor SH untuk bekerja di luar negeri, sebagai Pengasuh Manula (Orang lanjut usia, red). Dijanjikan gaji Rp 21 juta untuk 3 bulan, dengan kontrak 2 tahun.

"Dengan janji itu korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Identitas korban dituakan dan mendapat uang tips  Rp 3 juta," jelas Artanto.

Sekitar dua minggu kemudian korban diberangkatkan ke Turki, dijemput agen setempat, dipekerjakan pada majikan (BABA). Selama bekerja, korban  kerapa menerima perlakuan tidak menyenangkan. Sering dicaci maki dan dimarahi tanpa alasan dari majikannya.

Tidak tahan dengan perlakuan itu, LS melarikan diri ke KBRI Ankara Turki, untuk meminta perlindungan. Sekaligus meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.

Tanggal 11 Desember 2021,  korban dipulangkan pihak KBRI. Karena merasa ditipu sponsor, LS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya pada SPKT Polda NTB.

"Dengan dasar laporan itu, kedua terduga pelaku  diringkus tim Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (10/1),’’ bebernya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI dilakukan SH dan DH Ilegal. Tidak memiliki dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

Selain itu data Korban juga dipalsukan. Usia LS ditambah, agar diterima pihak Turki.

Untuk pemalsuan berkas dilakukan kedua oknum, masih didalami kasusnya. Apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan tenaga kerja direkrut secara perseorangan. Tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indoensia)  yang resmi dan sesuai prosedur.

Dia mengapresiasi tindakan cepat dilakukan Polda NTB, mengungkap pengiriman PMI illegal di NTB. Diharapkan, kejadian tersebut memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus pembelajaran bagi calon PMI. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda