Perambahan Hutan, Satwa Liar Dilindungi Terancam Punah - Bima News

Rabu, 17 November 2021

Perambahan Hutan, Satwa Liar Dilindungi Terancam Punah

Eni
Eni
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Kondisi hutan di kota dan Kabupaten Bima makin parah. Aktivitas perambahan kawasan hutan lindung beberapa tahun terakhir semakin tidak terkontrol.

Kondisi ini, selain berpotensi terjadinya bencana banjir. Juga mengancam kerusakan ekosistem satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (UU).

"Namanya juga rumah diganggu, pasti merasa terusik dan memilih bermigrasi," jelas Penyuluh Kehutanan, BKPSDA Wilayah III Bima, Eni, Selasa (16/11).

Dari data BKPSDA Wilayah III Bima, ada sejumlah satwa yang masih bertahan di kawasan hutan. Yakni burung Kakak Tua, Nuri Perkici Dada Merah,  Elang dan burung Cekakak Tunggir Putih.

Diharapkan keberadaan satwa tersebut tetap dijaga. Jangan diburu, dibunuh dan dipelihara tanpa surat izin resmi. Itu berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Empat tahun terakhir, ada beberapa pelaku pemburu satwa yang dilindungi ditangkap dan diproses hukum," bebernya.

Begitu juga dengan pelaku pemburu burung lokal, jumlahnya tidak sedikit. Tapi burung-burung yang sudah ditangkap dilepas kembali ke ekosistemnya.

“Pelaku kita diberikan pembinaan. Agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Eni.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menekan aktivitas penangkapan satwa yang dilindungi dan burung lokal dengan jumlah banyak. Salah satunya dengan sosoalisasi. Baik yang bermukim di sekitar kawasan hutan konservasi maupun lintas lembaga. Seperti, SMA hingga di kampus-kampus.

"Dengan begitu, semoga mereka sadar dan tetap menjaga satwa yang dilindungi," harap wanita asal Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda ini. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda