Masih Sengketa dengan CV Media Kita, Parkir RSUD Dompu Malah Dikelola Pihak Lain - Bima News

Senin, 22 November 2021

Masih Sengketa dengan CV Media Kita, Parkir RSUD Dompu Malah Dikelola Pihak Lain

Parkir
Area parkir RSUD Dompu dikelola pihak lain, padahal saat ini masih sengketa antara RSUD Dompu dengan CV Media Kita sebagai pengelola yang menang tender.    
 

BimaNews.id, DOMPU-Pengelolaan area parkir RSUD Dompu diambil pihak lain. Padahal status kelola parkir masih dalam perkara perdata antara CV Media Kita dengan RSUD Dompu.

Dirut CV Media Kita Arifin menyayangkan hal itu. Ia mempertanyakan dasar kebijakan RSUD Dompu sampai berani memberikan ruang bagi oknum lain untuk mengelola parkir.

“Ini sudah jelas melanggar hukum,” tegas Arifin.

Harusnya RSUD dan oknum pengelola itu menghormati ketentuan hukum. Mengingat perkara ini masih dalam proses mediasi PN Dompu.

“Apa dasar mereka sampai berani mengelola area parkir yang belum jelas status hukumnya,” tanya Arifin.

Belakangan ini ia menemukan adanya aktivitas pemasangan CCTV baru hingga penarikan retribusi di area parkir. Padahal RSUD dan CV Media Kita sebelumnya sudah sepakat, area parkir dikosongkan sementara. Sembari menunggu hasil mediasi pengadilan.

“Kita harus tunggu hasil mediasi dulu. Jangan asal serobot begitu,” sesal Arifin.

Kasubag Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat SGz membenarkan adanya aktivitas penarikan retribusi oleh pihak tertentu. Dia mengaku, persoalan ini sudah diselesaikan melalui pertemuan bersama, Jumat malam (19/11).

“Masalahnya sudah selesai. Mereka sudah kita berikan penjelasan. Alhamdulillah, dimengerti,” ungkap Iradat.

Aktivitas mereka pada dasarnya kata dia, melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan, pengelolaan area parkir harus melalui proses tender dan tanda tangan MoU (kerjasama).

“Kemungkinan ini terjadi karena komunikasi sepihak yang tidak terkoneksi dengan manajemen rumah sakit,” ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut juga disepakati beberapa hal untuk menghindari keributan. Salah satunya, mengaktifkan kembali area parkir dengan melibatkan petugas jaga sebagai penanggungjawab.

“Retribusinya tetap ditarik, untuk biaya keamanan,” ujar Iradat.

Pada prinsipnya, RSUD tetap menghormati proses hukum. Dia berharap, dari mediasi ini tidak ada pihak yang dirugikan.

“Mudahan-mudahan saling menguntungkan,” harap Iradat.

Sebelumnya, Dirut CV Media Kita melapor Dirut RSUD Dompu ke Polres Dompu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah itu dilakukan menyusul dikeluarkan surat pemutusan kontrak pengelolaan parkir oleh Dirut RSUD.

 Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirut RSUD, pemutusan kontrak parkir yang dikelola CV Media Kita itu berdasarkan hasil peninjauan. Salah satu acuannya, pasal 1320 KUHP, tentang rangkap jabatan. Pihak RSUD juga sudah bersurat pada CV Media Kita agar tidak lagi beraktivitas di lahan parkir RSUD Dompu.

"Dirut CV Media Kita merangkap jabatan sebagai ketua penyelenggara pemilu. Setelah persoalan ini muncul, baru mereka ganti Dirut," ungkap Iradat waktu itu.

Sementara Dirut Media Kita memilih tempuh jalur hukum. Mereka merasa dirugikan, karena 1 Februari lalu pihaknya sudah membayar Rp 20 juta untuk masa kontrak tahun 2021.

Mereka menilai, kebijakan tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum. Sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda