Divonis Bersalah, Tim PH Feri Sofiyan Tegaskan Belum Inkrah - Bima News

Rabu, 17 November 2021

Divonis Bersalah, Tim PH Feri Sofiyan Tegaskan Belum Inkrah

Lily
Lily Marfu'atun SH
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Tim Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Apalagi vonis bersalah atas klien mereka karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan perwakilan Tim PH, Lily Marfu'atun SH ditemui sejumlah wartawan di kediaman Feri Sofiyan, Rabu (17/11).

Pihaknya kata Lily, masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan  atau tidak. Ditegaskannya, putusan atas klien mereka Feri Sofiyan belum inkrah. Sehingga belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman badan.

Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bima. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda