Beberapa Kali Diskor, Rapat Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Diagendakan Kembali Rabu - Bima News

Selasa, 23 November 2021

Beberapa Kali Diskor, Rapat Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Diagendakan Kembali Rabu

Pansus
Suasana rapat lanjutan pembahasan Ranperda Penyerataan Modal BUMD di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bima. Sekda Bima yang diharapkan hadir tapi tak kunjung datang, akhinya rapat diskors hingga Rabu (24/11).

BimaNews.id, BIMA-Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Penyerataan Modal BUMD diskors lantaran Sekda Bima tidak hadir. Rapat akan diagendakan kembali pada Rabu (24/11).

Pantauan media ini, rapat pembahasan sempat molor beberapa jam. Selain menunggu Sekda, sebagian anggota Pansus juga belum hadir. Dijadwalkan pukul 09.00 Wita, namun baru dimulai sekitar pukul 12.00 Wita.

Rapat juga sempat diskors beberapa kali. Karena Sekda tak kunjung hadir, sehingga rapat diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Dipimpin Ketua Pansus Ilham Yusuf, pembahasan Ranperda Penyerataan Modal BUMD berlangsung alot dan penuh dinamika. Dibanjiri interupsi hingga tegang. Tejadi adu mulut antara Wakil Pansus, Edi Mukhlis dan Kabag Ekonomi selaku pewakilan eksekutif.

Meski ada perbedaan pendapat, pimpinan rapat  tetap memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan pandanganya. Walaupun sebagian besar anggota meminta rapat diskors.

“Pansus berhak mengundang Sekda, karena kami punya kewenangan,” tegas Edi Mukhlis.

Ketidak hadiran Sekda menurut dia, sangat disayangkan. Ini penting untuk menjabarkan kondisi sejumlah BUMD saat ini.  Bukan berarti meremehkan kapasitas Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum sebagai wakil eksekutif.

“Pinginnya cepat, malah mereka yang menghambat,” sesal Politisi Nasdem ini.

Dengan diskorsnya rapat tersebut, Edi berharap rapat lanjutan pada Rabu (24/11) tidak ada hambatan lagi. Sekda atau bupati wajib hadir. Selain itu, dia juga meminta segala tuntutan Pansus harus bisa diwujudkan. Mulai dari mendefinitifkan direksi sejumlah BUMD, rencana bisnis dan lain-lain.

“Bila perlu dua hari ke depan sejumlah BUMD yang dijabat Pelaksana Tugas (PLt) didefinitifkan,” harap mantan wartawan ini.

Hal senada juga disampaikan Mustakim, dari fraksi Nasdem. Pembahasan Ranperda Penyerataan Modal BUMD kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  Rencana bisnis setiap BUMD harus disusun Direktur definitif bukan Plt.

“UU sebagai acuan kita. Ini yang perlu dipahami, supaya kita bisa satukan persepsi,” katanya.

Apalagi Ranperda ini merupakan inisiatif eksekutif. Sangat tidak elok jika Perda dibuat tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas.

“Saya tidak ingin Perda ini dibuat atas dasar kepentingan dan sandiwara belaka. Ingat itu,” ancam Mustakim mengarahkan tatapannya ke pimpinan sidang.

Sementara Fraksi Golkar, Ramdin SH mengatakan, sesuai PP 54 tahun 2017 dan pasal 88, direksi BUMD wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai selama lima tahun. Sementara sampai saat ini sejumlah BUMD belum memiliki direksi definitif.

“Perda ini sangat penting menjadi regulasi dan rujukan BUMD ke depan,” kata politisi asal Desa Sai Kecamatan Soromandi ini.

Fraksi Hanura H Abdurrahman S.Sos justeru tidak mempersoalkan ketidakhadiran Sekda pada rapat kali ini. Karena rapat sudah memasuki pembahasan mulai dari menimbang sampai mengingat.

“Pada rapat Jumat (19/11) sempat diskors dan sudah disepakati, rapat tidak perlu lagi dihadiri Sekda,” akunya.

Rafidin Fraksi PAN sebelum rapat menunjukan jawaban Kemenkumham atas draf Ranperda yang diusulkan sebelum. Pihak Kemenkumham menyarankan agar draf tersebut dikonsultasikan kembali ke BPKP, Kementerian  Keuangan dan Kemendagri.

“Ini menandakan proses pembahasan Ranperda masih panjang,” ujar Rafidin.

Sementara Kabag Ekonomi Setda Bima, Irfan DJ menyampaikan, Sekda tidak bisa hadir karena banyak kegiatan. “Pukul 14.00 Wita (Senin) pak Sekda ada pertemuan dengan pihak kementerian pertanian di Pemda. Kemungkinan sekarang beliau tidak bisa hadir,” katanya.

Irfan juga menyayangkan molornya pembahasan karena alasan Sekda tidak hadir. Padahal pembahasan Ranperda sudah masuk pada substansi.

“Kami tidak butuh omong kosong yang tidak bermanfaat. Perda ini bukan keinginan Pemda tapi sudah diatur dalam PP maupun undang-undang. Apalagi sampai menvonis penyertaan modal ini lahan bagi-bagi APBD,” sesal Irfan membantah tudingan Edi Mukhlis. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda