Akademisi Sebut Wawali Kota Bima Harus Bebas, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum - Bima News

Rabu, 27 Oktober 2021

Akademisi Sebut Wawali Kota Bima Harus Bebas, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Syamsuddin
Syamsuddin, SH. MH
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Kasus hukum yang membelit orang nomor 2 di Kota Bima, menarik perhatian sejumlah pihak. Kalangan akademisi selalu melihat proses hukum kasus pembangunan Jeti ini berjalan.

Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin SH MH mengaku, terusik dengan proses hukum kasus ini sejak di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Jika ditelisik sejak awal kasus ini kata dia, tidak sampai pada tahapan persidangan.

Kalaupun terlanjur, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan penuntutan.

Menurut dosen Hukum Pidana ini, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyoal perizinan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan saat ini katanya, terdakwa Feri Sofiyan sudah mengantongi izin tersebut.

Itu berarti sifat melawan hukumnya hilang. Karena itu, seorang tersangka atau terdakwa tidak dapat disalahkan dan tidak dapat dipidana.

“Mungkin saat penyelidikan di tingkat kepolisian izin belum ada. Tapi, saat ini izin tersebut sudah ada dan itu menghapus perbuatan melawan hukum,” tandas Syamsuddin.

Terkait dengan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan/atau denda  Rp 1 miliar, menurutnya tidak tepat. Seharusnya, dengan izin telah dikantongi, sehingga unsur melawan hukumnya terhapus.  Pemidanaan tidak ada lagi.

Ini sesuai dengan Pasal 140 KUHAP ayat 2, dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

“Memang jaksa itu fungsinya sebagai penuntut negara. Tapi hukum kita pun mengatur soal tuntutan yang harus dihentikan. Atau, penuntut umum meniadakan penuntutan. Itu ada, walaupun jarang terjadi,” ungkapnya.

Syamsuddin mengaku, tidak ingin mendahului apa yang menjadi putusan hakim. Namun menurutnya, hakim akan memutus bebas demi hukum terhadap terdakwa. Karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Karena tadi itu, izin sudah dikantongi. Lalu perbuatan melawan hukum yang mana, yang dituntut ? Maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan,” tandasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda