Lima Pelaku Pemerkosa Pelajar di Bolo Diancam 15 Tahun Penjara - Bima News

Kamis, 23 September 2021

Lima Pelaku Pemerkosa Pelajar di Bolo Diancam 15 Tahun Penjara

Ipda Ruslan
Ipda Ruslan Agus
 

BimaNews.id, BIMA-Berkas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bolo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Berkas tahap satu satu untuk kelima tersangka itu dikirim pada Senin (20/9).

"Mudah-mudahan berkasnya dinyatakan lengkap supaya bisa di P19," harap Kanit PPA Polres Bima, Ipda Ruslan Agus, Rabu (22/9).

Jika sudah dinyatakan lengkap atau P19, akan dilakukan pelimpahan kedua untuk P21. Sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti pakaian korban yang dipakai saat kejadian.

"Kita tunggu hasil telaah kejaksaan. Kalau ada berkas yang dianggap kurang nanti kita lengkapi secepatnya. Karena penanganan kasus seperti ini jadi diatensi," katanya.

Kelima tersangka kata dia, sekarang masih diamankan di Polres Bima. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, tentang pemerkosaan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 11 September di Kecamatan Bolo. Remaja 15 tahun berinisial SR diperkosa oleh pacar bersama empat temannya di gedung SMPN 4 Bolo. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda