BKSDA NTB Teliti Penyebab Paus Kepala Melon Terdampar di Teluk Bima - Bima News

Kamis, 30 September 2021

BKSDA NTB Teliti Penyebab Paus Kepala Melon Terdampar di Teluk Bima

Bambang
Kepala SKW III Bima, BKSDA NTB Bambang Dwidarto (Kanan) bersama anggota tim yang menyisir keberadaan Paus Kepala Melon di perairan Teluk Bima
 

BimaNews.id, BIMA-Pasca ditemukan enam ekor paus yang terdampar di Teluk Bima, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB kembali menyisir pantai Teluk Bima, Rabu (29/9). Untuk memastikan Paus kepala melon tidak berkeliaran di laut dangkal.

Selain Balai Pengelolaan SD Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, operasi gabungan itu juga menggandeng Lembaga Karantina Ikan dan Dinas Kelautan dan Periikanan (DKP) Kota dan Kabupaten Bima.

"Kita ingin memastikan Paus kembali ke habitatnya di lautan lepas. Kalau ditemukan, kami giring  untuk keluar dari teluk," jelas Kepala SKW III Bima, BKSDA NTB Bambang Dwidarto, Rabu (29/9).

Selama operasi kata dia, belum ditemukan Paus yang berkeliaran. Besar kemungkinan mamalia laut itu, sudah kembali ke habitat asal.

Meski demikian, pihaknya terus mencari. Untuk memastikan Paus itu benar-benar aman dan tidak mati terdampar.

"Khawatirnya masih ada di teluk. Kalau masih ada, tentu akan mati terdampar. Karena Paus tidak terbiasa hidup di laut dangkal," jelasnya.

Jika selama operasi ditemukan Paus dengan kondisi hidup kata dia, akan dirawat untuk memulihkan. Setelah itu, dilepas ke laut lepas, tempat habitat asalnya.

Pihaknya juga masih meneliti penyebab Paus masuk teluk hingga ditemukan mati terdampar. Begitu juga dengan jumlahnya, apakah masuk secara kelompok atau tidak.

"Kita sudah ambil sampelnya untuk diteliti. Setelah itu, baru diketahui apakah satu koloni atau bukan," terangnya.

Selain operasi penyisiran, pihaknya juga mengedukasi masyarakat Niu, Kecamatan Palibelo, lokasi pertama ditemukan bangkai Paus. Masyarakat diminta untuk tidak memburu paus. Jika ditemukan dengan kondisi hidup atau mati, agar dilaporkan ke BKSDA atau DKP.

"Karena Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi Undang-undang. Jadi, dilarang diperjual belikan dan dikonsumsi," tegas Bambang. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda