Adik Ipar Dirudupaksa, Pelaku Ngaku Bosan Dengan Servis Isteri - Bima News

Kamis, 09 September 2021

Adik Ipar Dirudupaksa, Pelaku Ngaku Bosan Dengan Servis Isteri

Perkosa
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, DOMPU-Kasus pencabulan anak di Kabupaten Dompu kembali terjadi. Kali ini, kisah pilu dialami S, bocah 12 tahun asal Kecamatan Woja. Siswi kelas 6 sekolah dasar ini diduga dirudupaksa N, 33 tahun, tidak lain kakak iparnya.

"Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Dompu. Dia ditangkap Senin malam (6/9), sekitar pukul 20.40 Wita di kediamannya," jelas Kanit PPA Unit Satreskrim Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan, Kamis (9/9).

Korban dan pelaku sudah diperiksa di Unit PPA. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, termasuk pakaian korban.

“Untuk hasil visum dan tes urine korban di RS, belum keluar,” kata Rimawan.

Pelaku awalnya kata dia, sempat mengelak. Tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan beberapa bukti perbuatan bejatnya, akhinya mengakui.

“Dia mengaku tega mencabuli adik iparnya, karena nafsu dan bosan sama “servis” isterinya,” ungkap Rimawan.

Dari pengakuan pelaku, dia mencabuli korban sebanyak lima kali. Empat kali dicabuli (pemerkosaan), satu kali dengan mencium serta meremas dada korban.

Pertama kali korban diperkosa pada Desember 2020 di kediaman mereka. Saat itu korban masih kelas 5 SD. Demi melampiaskan nafsu bejatnya, korban dipaksa dan diancam pelaku. Karena takut, korban terpaksa melayani keinginan pelaku.

Selang beberapa kemudian, minggu pelaku kembali mensetubuhi korban. Dengan modus dan tempat yang sama.

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah. Pemerkosaan itu kerap dilakukan di rumah,” sebut pria asal Raba Kota Bima ini.

Terakhir aksi bejat pelaku, Sabtu (4/9), sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu orang-orang di rumah masih tidur. Termasuk istri pelaku. Sementara orang tua korban, di luar.

Kejadiannya, bermula ketika korban mengambil buku di kamarnya. Saat hendak keluar kamar, tiba-tiba dicegat pelaku.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung melampiaskan nafsunya dengan mencium pipi, leher, bibir serta meremas dada korban. Korban tidak berani melawan, karena diancam.

“Terakhir, korban tidak sampai disetubuhi,” ujar Rimawan.

Kasus itu baru terungkap Minggu (5/9).  Bibinya mencurigai perubahan sikap korban. Tidak seperti biasanya. Selain itu, sang bibi juga melihat bibir korban membengkak dan lehernya memerah. Namun, korban mengelak saat ditanya. Dia beralasan digigit serangga.

“Korban baru mau mengaku setelah diintrogasi dengan paksa. Karena, sang bibi sudah lebih awal mencurigai perbuatan pelaku,” tandasnya.

Geram dengan ulah pelaku, sang bibi menceritakan hal itu pada suaminya, orang tua serta kakak korban yang merupakan isteri pelaku. Kemudian, mereka bersama-sama melapor ke Polres Dompu.

Kasus tersebut terendus warga setempat. Sejumlah warga juga sempat mencari tahu keberadaan pelaku. Namun, pelaku tidak berada di kampung.

“Hari itu pelaku sudah pergi kerja jadi tukang bangunan ke Calabai Kecamatan Pekat. Dia baru ditangkap sepulangnya dari Calabai, Senin malam (6/9). Berkat kerjasama anggota, pelaku lolos dari pantauan warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda