Warga Tanjung Tempati Lahan Pelindo, Tiap Tahun Pemkot Tarik Pajak - Bima News

Kamis, 24 Juni 2021

Warga Tanjung Tempati Lahan Pelindo, Tiap Tahun Pemkot Tarik Pajak

Pajak
Warga Tanjung yang menempati lahan Pelindo ditarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Bima
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Miris nasib warga yang menempati lahan Pelindo di Kelurahan Tanjung Kota Bima. Tidak bisa memiliki, tapi dibebankan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Di sisi lain, Pelindo juga membayar pajak yang sama ke daerah.

Penarikan PBB dari warga Tanjung yang mendiami lahan Pelindo ini, diketahui dari pengakuan sejumlah warga setempat. Setiap tahun ditagih PBB oleh petugas kelurahan.

Warga juga menunjukan bukti pembayaran PBB tersebut, tanpa mengetahui dasar penarikan pajak.

Humas Pelindo III Bima Baidatun Fauziah mengaku,  setiap tahun Pelindo rutin membayar PBB sesuai luas lahan yang tertera dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki.

"Iya, kita bayarnya ke DPKAD tiap tahun, " aku Fauziah, ketika dikonfirmasi via ponsel, kemarin.

Pembayaran PBB  diakui Fauziah, ada selisih antara angka pembayaran PBB  yang tertera di Sertifikat HPL Pelindo. Namun, pembayarannya disesuaikan dengan tagihan yang dikeluarkan melalui PBB.

"Jadi, ada HPL Tanjung I, Tanjung II dan Melayu I. Semuanya Pelindo bayar berdasarkan invoice yang dikeluarkan, " jelas Fauziah.

Ketika ditanya soal warga Tanjung yang masih menerima penagihan PBB? Fauziah mengaku tidak tahu karena hal itu kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pendataan dan Penetapan DPKAD Kota Bima, Heri Wahyudi membenarkan adanya penarikan PBB  terhadap warga Tanjung yang menempati lahan Pelindo selama ini.

PBB yang dibayar  Pelindo Bima ke DPKAD sebutnya, hanya untuk objek di posisi kantor, dermaga dan pengairan saja. Sedangkan lahan yang dihuni warga, tidak dihitung sebagai PBB yang dibayar pihak Pelindo.

"Itu kesepakatan yang diambil bersama dengan pimpinan Pelindo sebelumnya. Mereka hanya membayar PBB, yang tidak dihuni oleh warga, " ungkap Heri.

Artinya kata dia, tidak ada penarikan PBB ganda di atas lahan Pelindo. Karena yang ditarik dari Pelindo, hanya pada objek kantor dan dermaga. Sedangkan lahan yang dihuni warga, tidak dibayar oleh Pelindo.

Dari data yang diperoleh wartawan, total luas lahan HPL Pelindo sebesar 376.255 meter. Dari luas lahan ini, dibagi ke dalam tiga HPL. Yakni HPL Tanjung 1 seluas 72.800 meter. 72.760 meteryang digunakan warga dan 40 hektare diusahakan.

Kemudian, HPL Tanjung 2 dengan luas lahan 195.215 meter. Digunakan oleh Pelindo sendiri seluas 14.455 meter, fasum 3.136 meter, diusahakan 4.622 meter dan yang digunakan warga 86.027 meter.

Sedangkan untuk HPL Melayu 1 seluas 195.215 meter, semua digunakan warga.

Sehingga, total lahan HPL Pelindo yang digunakan warga saat ini 354.002 meter. Sedangkan yang digunakan pihak Pelindo sendiri hanya 14.455 meter dari total lahan HPL seluas 376.255 meter tersebut.

"Jadi Pelindo hanya membayar PBB pada lahan yang merekagunakan sendiri, " tegas Heri.

Pihaknya tidak bisa memutihkan penagihan PBB atas nama warga, karena tidak ada permintaan dari Pelindo sebagai pemegang HPL.

"Karena Pelindo tidak menyoalkan, tentu Pemda tidak bisa lakukan pemutihan, " pungkasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda