Hadapi Proses Hukum, Dikbud Istirahatkan Kasek SDN 30 Kota Bima - Bima News

Senin, 07 Juni 2021

Hadapi Proses Hukum, Dikbud Istirahatkan Kasek SDN 30 Kota Bima

Supratman
H Supratman

 BimaNews.id, KOTA BIMA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, istirahatkan Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima berinisial HS. Sementara menugaskan guru senior di sekolah setempat untuk menjalankan tugas kepala sekolah. 

"Karena sedang hadapi proses, dinas akan menugaskan guru senior untuk  jalankan tugas rutin di sekolah," ungkap Kepala Dikbud Kota Bima, H Supratman, Senin (7/6). 

Supratman yang ditemui di ruangannya,  mengaku telah selesai melakukan klarifikasi terhadap HS atas laporan dugaan pelecehan seksual di kepolisian. Poin-poinnya sudah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) . 

"Sudah kita BAP yang bersangkutan. Poin pemeriksaan tidak bisa kita ungkap, akan langsung kami sampaikan ke pimpinan, " ujarnya. 

Saat ditanya apakah HS dibebastugaskan? Supratman menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membebastugaskan seorang ASN. Karena untuk membebastugaskan HS, dibutuhkan surat keputusan. 

"Sampai sekarang bersangkutan tetap kepala sekolah. Hanya sementara kita tugaskan guru senior, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi dengan pemeriksaan di kepolisian, " ungkapnya. 

Langkah selanjutnya kata Supratman, klarifikasi juga akan dilakukan kepada guru dan siswa di SDN 30 Kota Bima. Akan tetapi, menunggu situasi sedikit mereda sehingga tidak memancing masalah baru. 

Informasi terakhir, korban pelecehan dari oknum HS ini berjumlah 13 orang siswi. Jumlah korban terus bertambah, karena berdasarkan pengembangan dari keterangan saksi yang juga menjadi korban. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda