Aturan Baru Kemenpan-RB, Apel Pagi Wajib Nyanyi Lagu Kebangsaan dan Baca Pancasila - Bima News

Kamis, 24 Juni 2021

Aturan Baru Kemenpan-RB, Apel Pagi Wajib Nyanyi Lagu Kebangsaan dan Baca Pancasila

Agus Salim
Drs Agus Salim MSi
 

BimaNews.id, BIMA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai minggu kedua Juni 2021, ASN diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila.

Lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap apel pagi Selasa dan Kamis. Sedangkan teks Pancasila dibaca Rabu dan Jumat.

Namun, aturan baru Kemenpan-RB tersebut tidak diketahui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bima. Karena belum menerima surat resmi dari Kemenpan-RB.

"Sampai saat ini kami belum terima aturan baru itu," aku  Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs Agus Salim MSi beberapa waktu lalu.

Jika sudah tiba di Pemda, aturan itu akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bima. Kemudian disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Biasanya seperti itu. Kalau ada kebijakan baru mengenai ASN, BKD harus menindaklanjuti dengan SE bupati," jelasnya. (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda