Niat Mau Edarkan Sabu-sabu di Kampungnya, Oknum warga Langgudu Keburu Ditangkap - Bima News

Sabtu, 08 Mei 2021

Niat Mau Edarkan Sabu-sabu di Kampungnya, Oknum warga Langgudu Keburu Ditangkap

Narkoba

Terduga pelaku (tengah) diamankan di Satres Narkoba Polres Bima Kota bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket.


BimaNews.id, KOTA BIMA-Lagi asyik nongkrong di pinggir jalan, seorang pemuda ED, 39 tahun warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasnae Barat  (Rasbar) Polres Bima Kota.

Warga RT 21 RW 01 Dusun Manggemaci ini ditangkap karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket. Ia ditangkap di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4) malam.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH mengatakan, terduga pelaku ditangkap  Tim Opsnal Polsek Rasbar pada saat giat mobile wilayah hukum sekitar pukul 23.00 Wita.

Sebelumnya, pihak aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait ada seorang pemuda yang diduga memiliki sabu-sabu. Saat itu oknum ED sedang berada di pinggir Jalan Datuk Dibanta, RT 03 RW 01 Kelurahan Pane.

Atas informasi itu jelas Kapolres, tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku. 

Di tangan oknum berhasil disita 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok, disimpan dalam tas pinggang warna hitam.

"Saat penangkapan pelaku, disaksikan warga dan Ketua RW lingkungan setempat,” ungkap Kapolres, Sabtu (8/4) pagi.

Dari hasil introgasi awal tim di lapangan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli terduga pelaku dari JA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Langgudu.

“Proses penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan dari terduga pelaku,” ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu sebut Kapolres, dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 20 paket klip kecil dan 2 paket klip besar. Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lain diantaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip, gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening.

“Beberapa saat diamankan di Mapolsek Rasbar, pelaku bersama  barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota  untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Jufrin. (ydh)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda