Memotret Potensi Desa di Indonesia - Bima News

Selasa, 25 Mei 2021

Memotret Potensi Desa di Indonesia

Iin

Oleh: Iin Suprihatin (Statistisi Pertama BPS Kota Bima)

 

Desa dan setingkatnya saat ini menjadi entitas penting Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hadirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kabinet Indonesia Maju, sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan desa. Sekaligus memegang mandat untuk menjalankan Nawacita ketiga Presiden Jokowi yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Dengan salah satu agenda besarnya mengawal penerapan UU No.6 Tahun 2004 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan melakukan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan kepada desa, sehingga menjadi modal penting untuk mengawal perubahan desa demi mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif. Implementasi program pembangunan desa perlu didukung oleh ketersediaan data yang aktual dan faktual  berbasis wilayah (spasial).

Badan Pusat Statistik dengan tugasnya sebagai penyedia data statistik akurat yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju, Sejak tahun 1980 melakukan pendataan Potensi Desa (Podes) secara rutin demi menangkap  fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah untuk memantau perkembangannya secara berkala dan terus menerus. Data Podes  memegang peranan penting dalam penetapan dana desa.  

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaSetiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Agar dana tersebut tepat sasaran maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta BPS untuk menyediakan data terkait tingkat kesulitan geografis.

Data  Podes merupakan data dasar yang dipergunakan untuk melakukan penghitungan Indeks Kesulitan Geografis (IKG). IKG disusun dari tiga komponen. Pertama, ketersediaan pelayanan dasar seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan lain-lain serta kemudahan dalam mengakses layanan dasar. Kedua, kondisi infrastruktur sosial dan ekonomi. Ketiga, akses transportasi. Angka ini kemudian dijadikan salah satu input formulasi besaran dana desa pada tahun 2015 - 2020. Selain itu data Podes juga digunakan untuk mengetahui tingkat kemajuan desa melalui Indeks Pembangunan Desa (IPD).

Pada tahun 2021, BPS kembali melakukan pengumpulan data Podes. Rangkaian kegiatan pengumpulan data dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2021. Responden dalam kegiatan Podes merupakan aparatur desa dan setingkatnya. Mengingat pentingnya pemanfaatan data Podes kemampuan petugas dan pengetahuan apartur desa dalam memotret data pembangunan desa sangat dibutuhkan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda