Asyik Pesta Sabu-sabu di Salon, Tiga Pria di Dompu Ditangkap - Bima News

Rabu, 28 April 2021

Asyik Pesta Sabu-sabu di Salon, Tiga Pria di Dompu Ditangkap

Nyabu
Anggota Sat Narkoba Polres Dompu saat menangkap tiga terduga pengguna narkoba di salon kecantikan di Desa Rasabou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
 

BimaNews.id,DOMPU-Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengguna sabu-sabu, Senin malam (26/4). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu 1,37 gram.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah salon kecantikan Nita, di Desa Rasabou Kecamatan Hu'u, sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka adalah, MR, 32 tahun dan DM 26 tahun warga Dusun Desa Rasabou dan MN, 37 tahun warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.

"Sekarang terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu," jelas Kasi Humas polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Di salon tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli serta konsumsi narkotika. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar.

"Anggota langsung bergerak cepat dan menangkap tiga terduga pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Selain sabu-sabu yang ditemukan di kasur, juga terdapat sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, uang Rp 1.950.000, empat korek gas, satu buah sumbu, satu tutupan botol yang sudah dimodif, satu skop, lima sedotan, satu buah bong, tisu pembersih, dua unit HP Nokia, tiga android merek Oppo dan lain-lain. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda