Izin Usaha Kadaluarsa dan Hanya Jual Kopi, Café di Ule Ditutup Sementara - Bima News

Rabu, 17 Maret 2021

Izin Usaha Kadaluarsa dan Hanya Jual Kopi, Café di Ule Ditutup Sementara

Razia Cafe
Pemerintah Kelurahan Ule bersama aparat kepolisian merazia sejumlah cafe di sekitar pesisir pantai di wilayah setempat.
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Pasca muncul keributan pada salah satu café di Ule, Pemerintah setempat melakukan razia terhadap izin sejumlah café tersebut. Hasilnya, ternyata izin mereka rata-rata sudah kadaluarsa.

Tidak hanya itu, izin  yang dikantongi berupa usaha kopi dan minuman. Bukan cafe atau club malam seperti yang terlihat selama ini.

Razia itu dilakukan Pemerintah Kelurahan Ule bersama aparat kepolisian, Babinsa, Sat Pol PP, karang taruna dan tokoh masyarakat.

Lurah Ule, Nahyar Munkar mengatakan,  razia itu sebagai bentuk kontrol dan pegawasan lingkup sosial. Apalagi dalam sepekan ini ada keributan yang terjadi, pada salah satu cafe di wilayah setempat.

"Buntut dari keributan, kami bergerak dan melakukan kontrol sosial. Agar keributan tidak terulang lagi, dan kondisi Kamtibmas terjaga," ujarnya Rabu (17/3).

Pasca melakukan razia penyakit sosial itu pihaknya mendapati izin cafe-cafe tersebut sebagian besar sudah kadaluarsa. Atau belum diperpanjang.

Selain itu, mereka juga menemukan sejumlah minuman keras dan wanita yang tidak memiliki identitas.

"Khusus soal izin usaha yang belum diperpanjang, kami sudah koordinasi dan cek pada instansi terkait. Hasilnya,  hanya izin usaha kopi dan makanan saja,’’ sebutnya.

Terkait dengan temuan ada aktivitas lain diakui, tidak memiliki izin. Sementara terhadap sejumlah wanita yang  ditemukan di café tersebut dan tidak memiliki KTP, akan didata terlebih dahulu.

Dengan munculnya keributan dan sejumlah temuan itu jelas Nahyar, Pemerintah Kota Bima memutuskan untuk sementara menutup dulu cafe tersebut. Sampai mereka memenuhi persyaratan dan izin.

"Kami sudah sampaikan juga imbauan dan peringatan pemerintah pada pemilik cafe, agar tidak menjual miras lagi. Karena melanggar lagi, sanksinya  tempat usaha akan ditutup," tandasnya. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda