Tiga Bersaudara Asal Dompu Bobol Data Nasabah pada Tujuh Bank Nasional - Bima News

Senin, 15 Februari 2021

Tiga Bersaudara Asal Dompu Bobol Data Nasabah pada Tujuh Bank Nasional

 

Pelaku Skiming

Tiga pelaku skimming asal Kecamatan Hu'u Kebupaten Dompu, Junaidin Cs ditahan di Polda Bali.


BimaNews.id,DOMPU-Polda Bali berhasil mengungkap dua kelompok pelaku skimming jaringan internasional pada Januari lalu. Satu diantaranya kelompok jaringan skimming dari Malaysia.

Dalam jaringan tersebut, tiga warga Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kebupaten Dompu ditangkap. Belakangan diketahui, ketiganya merupakan merupakan satu keluarga. Junaidin dan Alamsyah merupakan saudara kandung.  Sedangkan Miska ipar dari keduanya.

"Mereka mengaku dikendalikan oknum warga China asal Malaysia," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi pada siaran persnya, Jumat (12/2).

Tiga warga Dompu kata Kapolda, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali di kawasan Jalan Gatot Subroto Denpasar, Selasa 25 Januari lalu. Dalam penangkapan itu, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sejumlah bukti. Yakni, 3 unit laptop, 1 notebook, 1.162 buah kartu ATM palsu, uang Rp 6,9 juta, karet gelang satu plastik. Selain itu, 4 buah hidden camera, flashdisk, modem, cat pilox, obeng dan lain-lain. Sebagian barang bukti itu diamankan di kediaman istri Junaidin di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Kelompok ini beraksi dengan cara memasang alat aku pada mesin ATM. Kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia dan dieksekusi atau tarik tunai," jelasnya.

Tiga warga Dompu ini merupakan pelaku lintas negara dan provinsi. Lokasi yang pernah dijadikan lokasi kejahatannya antara lain, Bali, Tarakan, Sumbawa, Jember, Solo, Bima, Kupang, Palembang dan lain-lain.

"Kasus ini terungkap berawal dari meningkatnya laporan skimming di Bali akhir 2020. Setelah diselidiki dan bekerjasama dengan pihak perbankan, pelaku berhasil diringkus," ungkapnya.

 Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan kartu magnetik stripe. Semua kartu tersebut diperoleh dari pengendali.

Mereka beraksi sejak 2018 lalu. Sebanyak 7 bank nasional dan satu bank daerah terbesar di Bali berhasil dibobol. Bahkan salah satu Bank mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar dari seribu lebih nasabah.

"Ketiga pelaku terlibat jaringan skimming saat mereka jadi TKI di Malaysia. Awalnya mereka ditawari hingga diajari khusus merakit alat skimming," ungkapnya.

Kini para pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali. Atas perbuatannya mereka diganjar pasar 30 Jo pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda