Pengembalian Kerugian Negara ada Kemajuan, Dua PNS Mulai Membayar - Bima News

Rabu, 20 Januari 2021

Pengembalian Kerugian Negara ada Kemajuan, Dua PNS Mulai Membayar

H Muhaemin
H Muhaemin  
  

KOTA BIMA-Pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Bappeda dan Litbang Kota Bima, ada kemajuan. Setelah dua tahun terakhir tidak ada perubahan atau stagnan. 

Inspektur Inspektorat Kota Bima H Muhaemin  mengatakan,  pengembalian kerugian Negara sempat stagnan karena dua ASN yang terlibat tidak melaksanakan kewajiban mereka. Baru pada akhir 2020 hingga awal 2021, ASN berinisial Mh dan Ns mulai menyetor kembali.

Untuk Mh jelas Muhaemin, sudah melunasi seluruh kewajibannya. Sementara Ns, masih tersisa sekitar Rp 180 juta yang wajib dikembalikan ke kas negara.

"Terakhir, pekan kemarin kami melihat ada penyetoran lagi sekitar lima puluh juta rupiah. Sebelumnya juga ada dua puluh juta rupiah yang disetor Ns," sebut Muhaemin.

Mantan Sekretaris DPRD Kota Bima ini mengaku senang, dengan adanya kemajuan dalam pengembalian kerugian negara tersebut.

Diketahui, BPK RI mengaudit penggunaan anggaran di Bappeda dan Litbang Kota Bima tahun 2018-2019. Hasil audit menemukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 5 miliar, yang terdiri dari temuan administrasi dan kerugian negara.

BPK kemudian mewajibkan empat ASN setempat, bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kota Bima memberikan waktu 2 tahun pada mereka untuk melunasi kerugian negara tersebut. Namun, hingga tahu 2020 masih belum dilunasi. (tin)

 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda