Biadab, AG Cabuli Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya - Bima News

Selasa, 12 Januari 2021

Biadab, AG Cabuli Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya

Iptu Ivan Roland Christofel STK
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK 
 


BimaNews.id,DOMPU-Penyidik Polres Dompu mengungkap fakta lain dibalik kasus pemerkosaan anak tiri di Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Ternyata, perbuatan bejat pelaku, AG sering dilakukan saat korban sedang tidur dengan ibunya.

AG diam-diam menyelinap ke kamar dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya. Kemudian pelaku menindih korban tanpa ampun.

“Agar tidak dicurigai istrinya, pelaku menutupinya dengan sarung," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK pada Radar Tambora, Selasa (12/1).

Ironisnya kasus pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sejak Mei 2020. Bahkan kini, gadis 16 tahun itu diketahui hamil 7 bulan.

Aksi pencabulan itu kata Ivan sering dilakukan pada tengah malam, ketika korban sedang tidur dengan ibunya. Aksi pelaku begitu rapi. Dia diam-diam menyelinap ke kamar, lantas menindih korban. Sesekali korban ditarik dari kasur, lalu dicabuli di lantai.

Sang ibu tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap perbuatan suaminya. Dia sangat kaget dan emosi ketika mengetahui perbuatan suami terhadap anaknya.

"Ibu korban shok saat diperiksa. Sepertinya dia masih tidak percaya apa yang menimpa anaknya," kata Ivan.

Kasus tersebut terbongkar setelah bibi korban mencurigai kondisi perut korban yang terlihat membesar pada 14 Desember lalu. Setelah diinterogasi, korban mengaku sedang hamil.

Korban juga mengungkapkan, orang yang menghamilinya adalah AG. Sang bibi langsung shok, kemudian melaporkan kasus itu pada pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kasus itu pada Polres Dompu.

"Hari itu juga pelaku ditangkap," ujar mantan Kapolsek Pemenang Lombok Tengah ini.

Kini pelaku sudah ditetap sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk bahan penyidikan. Termasuk hasil visum dan tes urin korban yang menunjukkan hamil 7 bulan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dilakukan secara berulang kali di kediaman mereka di Desa Jala. Terakhir,  pelaku memperkosa korban pada 13 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur di ruang tamu.

"Karena diancam akan dibunuh, korban terpaksa melayani keinginan pelaku," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda