Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka - Bima News

Sabtu, 14 November 2020

Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka

KOTA BIMA-Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Penetapan tersangka oleh Polres Bima Kota ini, setelah dilakukan penyelidikan terhadap LSM. Wawali diperiksa beberapa kali oleh Satuan Reskrim Polres Bima Kota, atas pembangunan dermaga yang merupakan bagian dari Reklamasi dan tanpa ijin.

Informasi yang dihimpun, orang nomor dua di Kota Bima ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020.

Dalam runing teks sebuah televisi nasional pun tertera, Polres Bima Kota telah menetapkan status tersangka kepada Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan SH atas pembangunan dermaga di Bonto.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo Sik yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka atas Feri Sofyan dengan dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

Orang nomor dua  ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun  dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kata Hilmi, wawali sangat kooperatif. Proses selanjutnya, polisi akan segera memanggil kembali Feri Sofyan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional, " pungkasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda