Sidang Ajudikasi Tegang, Tim Hukum SUKA Sangkal Jawaban KPU Dompu - Bima News

Kamis, 01 Oktober 2020

Sidang Ajudikasi Tegang, Tim Hukum SUKA Sangkal Jawaban KPU Dompu



[caption id="attachment_1845" align="alignnone" width="1280"]Sidan Suasana jalannya sidang ajudikasi gugatan Bapaslon SUKA di Kantor Bawaslu Dompu, Kamis sore[/caption]

DOMPU-Sidang ajudikasi gugatan Bapaslon H Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) berlangsung tegang di Kantor Bawaslu Dompu, Kamis sore (1/10). Kedua kubu saling bertahan dengan argumen masing-masing.

KPU tetap bertahan pada keputusan awal. Menetapkan Bapaslon SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena terikat pasal calon mantan narapidana. Sementara tim SUKA berdiri dengan dalil permohonan mereka.

"Pada prinsipnya, kami tetap bertahan dan menolak seluruh jawaban pihak KPU," tegas Tim Hukum SUKA Kisman Pangeran pada Radar Tambora usai sidang Ajudikasi.

Kisman menyangkal jawaban KPU saat sidang berlangsung. Tanggapan KPU kata dia, di luar konteks persoalan. Sama sekali tidak menyentuh masalah pokok yang menjadi dalil permohonan Tim SUKA.

KPU juga menurut Kisman, tidak cermat membaca dalil-dalil permohonan Tim SUKA. Sehingga, argumentasi dari jawaban KPU terkesan "liar" dan tidak nyambung.

"Pada sidang tadi, KPU terlalu banyak membahas soal kewenangan Bawaslu dalam proses ini. Mereka beralasan bawaslu tidak berwenang menguji keabsahan PKPU terhadap UU," sesal Kisman.

Dalam gugatan sengketa ini jelas dia, Tim SUKA sama sekali tidak meminta agar Bawaslu untuk membatalkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Pihaknya menuntut agar berita berita acara yang menyatakan Bapaslon SUKA TMS dibatalkan. Begitu juga dengan SK KPU Dompu Nomor 92 Tahun 2020, tentang penetapan MS bagi kedua Paslon lain harus dibatalkan.

"Kami kira pihak KPU Dompu tidak membaca gugatan dengan cermat. Tidak heran, argumen mereka terkesan liar," sebut Kisman.

Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan menyampaikan, sidang ajudikasi merupakan sidang terbuka. Dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dari Bapaslon SUKA dan jawaban KPU selaku termohon. Karena antara pemohon dan termohon pada sidang musyawarah sebelumnya gagal mendapat kesepakatan.

"Dalam sidang terbuka ini pemohon menyampaikan permohonan dan termohon membacakan jawabannya," jelas Irwan.

Sidang ajudikasi belum menemukan kata kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Rencananya digelar Jumat (2/10) di kantor Bawaslu.

"Dalam sidang pemeriksaan alat bukti, pemohon akan menghadirkan saksi ahli," tandasnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Swastari HAZ SH, Tim SUKA dan KPU Dompu mengatakan pemohon dan termohon sama-sama bertahan dengan argumentasinya. Bawaslu akan melakukan penilaian secara detail setiap hal yang disampaikan.

"Pada 10 Oktober baru diputuskan. Karena, masih ada pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Sidang ajudikasi sengketa Pilkada Dompu itu berlangsung kondusif. Aparat kepolisian dan TNI dengan senjata lengkap bersiaga di luar arena persidangan.

Meski diwarnai demostrasi dari simpatisan dan pendukung, itu tidak memengaruhi jalannya sidang. Berbeda dengan pada sidang pertama, Rabu (30/9). Aparat dan simpatisan SUKA sempat ricuh.

Sebelum sidang ajudikasi dimulai, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK memastikan sidang dilakukan pengamanan ekstra ketat. Namun, dalam proses pengamanan Kapolres meminta kepada anggota untuk tetap mengedepankan tindakan persuasif.

"Pengamanan kali harus lebih baik lagi. Kita harus menjamin semua tahapan Pilkada berjalan sukses, lancar dan aman," tegas Kapolres. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda