Gara-gara Warisan, Ponakan Hadang Pemakaman Jenazah Pamannya - Bima News

Selasa, 13 Oktober 2020

Gara-gara Warisan, Ponakan Hadang Pemakaman Jenazah Pamannya

 

[caption id="attachment_1971" align="alignnone" width="1047"]Hadang HADANG: Warga saat berusaha mencegat aksi penghadangan jenazah H Yusuf yang dilakukan oleh ponakannya di jalan menuju TPU Desa Sanolo. Foto: screenshot[/caption]

BIMA-Gara-gara harta warisan, pemakaman jenazah almarhum H Yusuf Bawang, 75 tahun, di Desa Sanolo Kecamatan Bolo dihadang, Senin (12/10). Penghadangan itu dilakukan oleh Ruslan dan Syamsuddin, keponakannya atau anak dari adik kandung almarhum.

Kapolsek Bolo, IPTU Juanda mengatakan, H Yusuf Bawang meninggal dunia pada Minggu (11/10). Rencananya almarhum dikebumikan Senin pagi, tapi dihadang dua keponakannya yang juga warga Desa Sanolo. Akibatnya, proses pemakaman jenazah molor berjam-jam.

"Terpaksa pemakaman jenazah dilakukan dengan upaya paksa. Dua ponakan almarhum kita arahkan sementara ke Polsek," tegas Juanda.

Aksi penolakan Ruslan dan Syamsuddin bermula saat jenazah hendak dimandikan. Keduanya ngotot dan meminta pihak keluarga almarhum untuk menyelesaikan warisan berupa tambak yang diklaim milik almarhum orang tua mereka.

"Mendengar informasi itu kita langsung menuju kediaman almarhum. Kita coba memberikan pemahaman, mengingat sedang suasana duka. Apalagi almarhum meninggal sejak sehari yang lalu," ujarnya.

Meski sudah diberikan pemahaman, mereka tetap memaksa agar jenazah tidak boleh dimandikan. Bahkan janji Kapolsek untuk menfasilitasi penyelesaian persoalan warisan tersebut, juga tidak mempan.

“Karena upaya negosiasi tidak direspon, kita ambil sikap dengan upaya paksa. Mengingat jenazah sudah lama disimpan," tegasnya.

Aksi penghadangan dua ponakan almarhum tidak sampai disitu. Saat almarhum hendak diantar ke liang lahat, mereka kembali menghadang dan sempat menarik keranda jenazah.

Namun aksi mereka kata dia, berhasil dicegat. Keduanya langsung diarahkan oleh Kanit IK dan Bhabinkamtibmas Sanolo ke kantor Polsek demi kelancaran proses pemakaman.

"Alhamdulilah, proses pemakaman selesai pukul 13.00 Wita. Walaupun rencana awalnya dimakamkan sekitar pukul 09.00 Wita," jelasnya.

Persoalan harta warisan ini kata Juanda, sudah dibicarakan sebelumnya di kantor Polsek Bolo, Kantor Camat dan KUA Bolo. Saat itu, disarankan agar kedua belah pihak mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Bima.

"Nanti (kemarin) kita akan panggil Kades Sanolo untuk membicarakan kembali masalah ini secara kekeluargaan," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda