Gubernur Tunjuk Muhammad Husni Sebagai Pjs Bupati Bima - Bima News

Sabtu, 26 September 2020

Gubernur Tunjuk Muhammad Husni Sebagai Pjs Bupati Bima

BIMA-Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah MSc menunjuk  3 Pejabat Sementara (PJS) dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan petahana karena mengikuti kampanye Pilkada 2020. Tiga PJS tersebut yakni, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangan satu Plt untuk Kabupaten Lombok Utara.

Untuk Kabupaten Bima, Gubernur NTB menunjuk Muhammad Husni MSi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB. Pria asal Sumbawa ini menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan H Dahlan M Noer yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Abdul Wahid mengatakan, penetapan Pjs dan Plt berlaku serentak seluruh Indonesia sesuai instruksi Kemendagri. Termasuk 4 daerah di NTB yang menggelar Pilkada serentak.

"Hari ini (Sabtu) Pjs dan Plt dikukuhkan," kata Lalu Abdul Wahid pada Radar Tambora via HP, Sabtu siang.

Pjs dan Plt kata dia, akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pilkada. Masa  tugas mereka akan berakhir 5 Desember mendatang. Atau 4 hari sebelum pencoblosan Pilkada pada 9 Desember.

Selama memimpin roda pemerintahan jelas Wahid, Pjs memiliki kewenangan terbatas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Satu diantaranya, mutasi pejabat.

"Pjs selama menjabat bisa saja melakukan mutasi. Cuma harus atas persetujuan Mendagri," sebut Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs kepala daerah memiliki 5 tugas dan wewenang yang melekat. Diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Pjs kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.(jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda