Polisi Tangkap 2 Pria dan 3 Wanita Pengedar Sabu di Ule - Bima News

Senin, 03 Agustus 2020

Polisi Tangkap 2 Pria dan 3 Wanita Pengedar Sabu di Ule

KOTA BIMA-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota dipimpin Kasat IPTU Ramlin SH, menangkap 5 orang pengedar sabu. Penangkapan itu berlangsung di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Senin (3/8) siang.

Dari lima orang  yang ditangkap, tiga diantaranya adalahperempuan. Yakni,  SR, 29 tahun, warga RT04 RW 02 Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda. SA, 26 tahun, warga Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Baratdan AT, 29 tahun, warga RT 13 RW 05 Kelurahan Ule.

Sedangkan dua orang adalahlaki-laki, inisial ES, 33 tahun dan SL, 29 Tahun, warga RT 14 RW 06 KelurahanMelayu.

Mereka ditangkap bersamabarang bukti sabu seberat 0,71 gram yang dikemas dalam 10 paket siap edar.Selain itu, rangkaian alat pengisap sabu (bong), beberapa lembar plastik kosongpembungkus sabu, sejumlah handphone dan uang tunai juga disita petugas.

“Mereka didugamengedarkan dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu,” ujarKasatres Narkoba IPTU Ramlin SH.

Kelima orang itu ditangkapdi sebuah kamar kos yang disewa terduga ES dan SR di RT 13 RW 05 Kelurahan Ule,Senin (3/8) sekitar pukul 14.30 Wita.

Di dalam kamar kos terdugaES, petugas menemukan 10 paket sabu dan sejumlah barang bukti lain. Sedangkandi dalam kamar kos SR ditemukan rangkaian alat pengisap sabu, sejumlah Hp danuang tunai.

“Awalnya kitamendapat informasi bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan sebagai tempat peredarandan penyalahgunaan narkotika  jenis sabu.Setelah kita selidiki, memang benar dan kita lakukan penangkapan,” ungkapRamlin.

Saat penangkapan jelasdia, terduga ES dan SL sedang duduk di emperan kos. Kemudian petugasmengamankan 3 terduga perempuan di dalam kamar samping kamar kos ES.

“Sebelum geledah,kami memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan. Semua barang bukti  ditemukan di dalam lemari plastik dalam kamarkos terduga,” kata Ramlin.

Para terduga dan barangbukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Bima Kota. Untuk proses lebihlanjut, termasuk darimana asal barang haram tersebut. (ydh)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda