Pandemi Covid-19 Dan Tantangan Sosdiklih. - Bima News

Kamis, 27 Agustus 2020

Pandemi Covid-19 Dan Tantangan Sosdiklih.

Oleh : Ady Supriadin

(Anggota KPU Kabupaten Bima-Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas)

Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini memang terasa berbeda dengan sebelumnya. Kita masih dihadapkan dengan situasi bencana non alam pandemi covid 19. Memasuki bulan Agustus 2020, belum ada tanda-tanda pandemi covid 19 ini berakhir atau setidaknya melandai. Semua daerah di Indonesia masih waspada dan melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus yang menular ini. Tidak terkecuali Kabupaten Bima.

Kondisi ini mengharuskan semua orang untuk beradaptasi dan beraktivitas dengan kebiasaan baru. Meski di tengah ancaman virus, aktivitas pemerintahan dan masyarakat tetap harus berjalan. Hanya saja, kita dituntut untuk menerapkan standar protokol pencegahan covid 19. Seperti tetap selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan sanitizer dan menerapkan pola hidup sehat lainnya.

Bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bima, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis, melaksanakan semua aktivitas tahapan pemilihan di tengah pandemi covid 19 tentu tidak mudah. Ada tantangan yang dihadapi sebagai konsekuensi tetap dilaksanakannya pemilihan. Kebiasaan baru menerapkan protokol pencegahan covid 19 menjadi poin penting yang ditekankan kepada semua jajaran.

Ini menjadi pekerjaan tambahan bagi KPU Kabupaten Bima selain memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan maksimal sesuai dengan rambu-rambu aturan yang dijadikan acuan. Tujuannya tidak lain untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang sehat dan demokratis. Masyarakat harus dipastikan tetap aman dari bahaya covid 19 atau virus corona saat berinteraksi dengan penyelenggara. Begitu pula dengan peserta pemilihan dan pihak-pihak terkait.

Penerapan Protokol Pencegahan Covid 19

Karenanya, lewat Peratutan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU Republik Indonesia secara khusus mengatur pedoman pemilihan lanjutan di masa pandemi covid 19 bagi jajaran penyelenggara. Dalam Peraturan KPU ini, pelaksanaan setiap tahapan pemilihan harus dilaksanakan sesuai protokol pencegahan covid 19.

Seperti disebut dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan protokol pencegahan covid 19 misalnya dilakukan pada saat PPS melaksanakan verifikasi

faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP melaksanakan Coklit, KPPS melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, sosialisasi maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang atau berinteraksi dengan orang lain.

Tantangan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada masyarakat merupakan aspek yang cukup berdampak dalam pemilihan di masa pandemi covid 19. Sementara kita tahu bahwa sosdiklih menjadi acuan sukses atau tidaknya pemilihan. Sosialisasi yang massif akan meningkatkan partisipasi pemilih sedangkan pendidikan pemilihan akan meningkatkan kualitas pemilih.

Pertanyaannya kenapa berdampak? Sebab, pertemuan tatap muka secara langsung dengan masyarakat dan pelibatan banyak orang untuk agenda sosdiklih tidak lagi bisa leluasa seperti pada situasi normal. Kalau pun dilaksanakan dengan catatan, harus ada pembatasan jumlah dan dilakukan dengan memperhatikan standar protokol covid 19.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19. Diantaranya, pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.

Dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius. Seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan.

Kemudian penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) dan penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sesuai dengan tingkatannya.

Selain soal protokolnya, beberapa kondisi lainnya dihadapi yang saat ini adalah penyebaran Virus Covid-19 yang begitu cepat dan sulit diprediksi, kasus suspect covid-19 belum mengalami penurunan serta kondisi pandemi memaksa masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan interaksi sosial.

Dari uraian di atas, setidaknya ada tiga tantangan utama sosdiklih di masa pandemi ini. Pertama, ancaman penurunan partisipasi pemilih akibat pandemi Covid-19. Kedua, menekan potensi penularan Virus Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pendidikan pemilih tidak dapat diterapkan diwilayah tertentu karena dukungan infrastruktur yang tidak merata.

Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Dengan potensi kerawanan penularan covid 19 melalui sosdiklih secara langsung atau tatap muka dengan masyarakat, maka tidak ada cara ampuh bagi KPU Kabupaten Bima kecuali harus menggunakan metode lain sebagai alternatif penyebarluasan informasi. Metode lain yang juga efektif dan bisa dimaksimalkan yaitu dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa pandemi dapat dilakukan dengan penyebaran informasi tahapan pemilihan secara tidak langsung (tanpa tatap muka). Diantaranya melalui optimalisasi laman website resmi dan media sosial KPU Kabupaten Bima seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan media sosial lainnya.

Selain itu inovasi yang dapat di tambahkan dengan menggandeng influencer-influencer lokal yang eksis di media sosial populer. Kemitraan dengan media massa cetak, online, elektronik dan melakukan pertemuan media dalam jaringan (daring). Beberapa wadah penyampaian informasi inilah yang sedang digenjot KPU Kabupaten Bima untuk menutupi kekurangan sosdiklih tatap muka.

Untuk mendukung upaya ini, KPU Kabupaten Bima telah melaksanakan bimbingan teknis internal bagi tim kehumasan tentang bagaimana cara pembuatan konten-konten menarik, cara penulisan narasi berita kegiatan, pengelolaan website, pembuatan inforgrafis, teknis fotografi, editing video hingga talkshow daring yang diproduksi untuk didistribusikan ke Youtube, Facebook, Twitter, Instagram dan Website.

Meski demikian, pemanfaatan wadah digital tidak lantas meninggalkan cara-cara konvensional untuk menjangkau masyarakat. Kita sadar bahwa di daerah kita, terutama di kawasan pinggir, pedesaan terpencil dan terluar belum dijamah akses internet yang memadai. Sehingga sosdiklih dalam bentuk pertemuan tatap muka tetap harus dilakukan demi memastikan semua segmentasi pemilih mendapatkan suplai informasi tentang hajatan demokrasi di Kabupaten Bima.

Penjangkauan dengan cara yang saya sebut konvensional atau media luar ruang ini dilakukan KPU Kabupaten Bima dengan beragam cara juga. Yaitu dengan pembagian brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk dan baliho. Kemudian memaksimalkan kerja perangkat di tingkat bawah yakni PPK dan PPS untuk membantu tugas sosdiklih. Maupun tatap muka langsung dengan komunitas-komunitas di desa atau bahkan dengan cara-cara lama seperti pemanfaatan pengeras suara masjid dan mobil keliling kampung dapat dilakukan.

Pada akhirnya, walaupun dengan situasi pandemi covid 19 yang tidak menentu, harapan besar kita adalah terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Hari Rabu 9 Desember 2020 dengan aman, damai, lancar, angka partisipasi masyarakat meningkat dan kualitas demokrasi yang semakin baik. (*)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda