Tiga Tersangka Kasus Bansos Kebakaran Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup - Bima News

Minggu, 25 September 2022

Tiga Tersangka Kasus Bansos Kebakaran Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Tersangka
Tersangka Bansos H. Sirajudin saat dinaikkan ke mobil Kejaksaan Negeri Bima untuk dititip di rumah tahanan Polres Bima Kabupaten beberapa waktu lalu
 

bimanews.id, Bima-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima sedang lakukan pemberkasan perkara korupsi Bansos melibatkan tiga tersangka. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH mengatakan, setelah pemberkasan rampung akan melimpahkan berkas dan tiga tersangka pada Pengadilan Tipikor. "Secepatnya kita berkas perkara dan tersangka kita limpahkan untuk disidangkan,’’ katanya pada sejumlah wartawan, Jumat (23/9).

Untuk ketiga tersangka, akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) di Mataram untuk menjalani persidangan. "Nanti tersangkanya akan dibawa ke Mataram dan dititip di Rutan di sana (Mataram). Kan pengadilan Tipikor cuma ada di Mataram," katanya.

Pada Rabu (21/9) penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan tersangka dugaan korupsi pemotongan dana Bansos kebakaran tahun 2020, H. Sirajudin.

Asisten I Setda Bima ini ditahan tahap pertama selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 Oktober 2022.

Tersangka H. Sirajudin disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 atau pasal 12 e UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam pasal 11 mengatur ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sementara pasal 12 e mengatur ancaman maksimal seumur hidup.

Kemudian Jumat (23/9), tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan dua tersangka lain. Yakni, mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima,  Ismud dan pendamping dana Bansos kebakaran tahun 2020, Sukardin di Rutan Polres Bima Kota.

Penahanan kedua tersangka terhitung mulai tanggal 23 September hingga 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka, sama dengan pasal terhadap tersangka H Sirajudin. "Keduanya disangkakan dengan pasal 11 atau pasal 12 e Undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2021. Kalau pasal sangkaannya lebih dari 1, namanya pasal berlapis," terangnya.

Soal nilai kerugian Negara? Kata Andi, pasal yang disangkakan ini tidak mengatur kaitan kerugian Negara. Tetapi para tersangka menerima pemotongan dari masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari keuangan negara.

Menjawab pemisahan lokasi penitipan penahanan tiga tersangka, Andi  mengaku, hal itu berkaitan dengan pertimbangan teknis. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda