Diduga Tilep Uang Makan Pasien, Mantan Bendahara RSUD Sondosia Jadi Tersangka - Bima News

Rabu, 03 Agustus 2022

Diduga Tilep Uang Makan Pasien, Mantan Bendahara RSUD Sondosia Jadi Tersangka

RSU
RSUD Sondosia, Kabupaten Bima
 BimaNews.id, Bima-Penyidik Satreskrim Polres Bima menetapkann mantan bendahara RSUD Sondosia, Kabupaten Bima menjadi tersangka. Oknum inisial MA ini tersangkut kasus dugaan korupsi uang makan dan minum pasien di rumah sakit setempat tahun 2019.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yakni bendahara inisial MA," aku Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin, Selasa (2/8).

Saat ini kasus tersebut sudah selesai pemberkasan. Penyidik telah melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti Kejari Bima. " Berkas dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi," sebutnya.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi kekurangan berdasar petunjuk jaksa peneliti. "Dalam waktu dekat berkas akan kita limpahkan kembali," terangnya.

Untuk diketahui tahun 2019, RSUD Sondosia Bima mendapat anggaran dari Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Diantaranya, untuk pembiayaan makan minum pasien rawat inap Rp 431 juta.

Saat itu, anggaran operasional di RSUD Sondosia masih satu atap dengan Dikes. Karena manajemen keuangannya belum terbentuk Pengguna Anggaran (PA). Hanya ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka MA diduga menilep sebagian anggaran tersebut. Modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif. Seolah-olah program itu telah dilaksanakan.

"Bendahara sebagai pengguna anggaran membuat laporan fiktif," jelasnya. (fir)

    

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda