Suci Ramdani Kembali Lanjutkan Studi di SMKN 3 Kota Bima - Bima News

Rabu, 27 April 2022

Suci Ramdani Kembali Lanjutkan Studi di SMKN 3 Kota Bima

Suci
Suci Ramdani
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Suci Ramdani, siswi yang memilih keluar sekolah karena tidak mendapatkan ijazah, kini melanjutkan pendidikan di SMKN 3 Kota Bima. Surat keterangan pengganti ijazah SD yang ditunggu-tunggu selama lima tahun  akhirnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima.

"Kami yang urus laporan kehilangan di kopolisian, sehingga surat pengganti ijazah keluar akhir maret lalu," aku Kepala SDN 10 Kota Bima Jufrin SPd, Selasa (26/4).

Dokumen pengganti ijazah tersebut katanya, telah diberikan kepada Suci Ramdani.  Kini siswi asal Kelurahan Penato'I,  Kecamatan Mpunda  kembali melanjutkan pendidikan di SMKN 3 Kota Bima.

'"Alhamdulillah, tidak lama setelah kami bujuk, Putri Ramdani mau melanjutkan sekolah,"  beber alumni STKIP Bima ini.

Legalitas surat keterangan pengganti ijazah kata dia,  sama dengan ijazah pada umumnya.  Bisa untuk lamar kerja atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

"Jangan khwatir. Kalau di kemudian hari dipersoalkan,  datangi kami atau ke Dikbud,"  sarannya.

Sementara satu siswai seangkatan dengan Suci Ramdani yang bernasib sama, meski telah menikah tetap dibuat surat pengganti ijazah.

Hanya saja siswa yang bersangkutan hingga kini belum memberikan foto kepada sekolah. Sebagai syarat menerbitkan surat pengganti ijazah oleh Dikbud.

"Sudah sering kami ke sana, tapi mereka yang gak mau datang ke sekolah. Mungkin malu karena telah menikah, sehingga tidak mau datang," duganya.

Sebelumnya, Suci Ramdani memilih keluar dari SMKN 3 saat duduk di bangku kelas 3. Dia kecewa karena tidak mendapat ijazah SD dan MTs seperti peserta didik lain.

Terhadap persoalan yang dihadapi anaknya, Abdul Hamid kerap mendatangi SD 10 dan Dikbud. Meminta agar hak anaknya mendapatkan ijazah dipenuhi.

Jawaban mereka saat itu, sama. Meminta agar membuat laporan kehilangan ke Polres Bima Kota, sebagai syarat untuk menerbitkan surat pengganti ijazah.  Syangnya, hal itu tidak dilakukan  Abdul Hamid. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda