Terpental, Calon Incumben Desa Karumbu Ngadu ke DPMDes Kabupaten Bima - Bima News

Rabu, 30 Maret 2022

Terpental, Calon Incumben Desa Karumbu Ngadu ke DPMDes Kabupaten Bima

Murtalib
Murtalib, calon incumben dari Desa Karumbu saat mendatangi kantor DPMdes Kabupaten Bima, Selasa (29/3)
 

BimaNews.id, BIMA- Murtalib, bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Karumbu, Kecamatan Langgudu mendatangi Kantor DPMDes Kabupaten Bima.

Kehadiran Cakades incumben yang didampingi beberapa orang simpatisan ini meminta DPMDes meninjau kembali hasil seleksi Bacakades di Desa Karumbu.

Mereka menilai panitia Pilkades telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub), tentang tata cara pencalonan."Saya yang lengkap administrasi disingkirkan. Ini curang namanya," protes Mutalib  saat ditemui di kantor DPMdes Kabupaten Bima, Selasa (29/3).

Sementara kata dia, tiga dari lima calon yang ditetapkan panitia jelas melanggar ketentuan. Dua orang merupakan  anggota BPD dan 1 orang mantan Kades di Sulawesi Tengah.

Untuk dua orang BPB kata dia, saat mendaftar tidak melampirkan surat keterangan pemberhentian dari jabatan BPD.

Sementara mantan kades dari Sulawesi Tengah  juga melampirkan bukti, pernah menjabat sebagai Kades sebelumnya.

"Tiga orang itu malah diloloskan oleh panitia,’’ sorotnya.

Terhadap kecurangan dilakuan panitia, ia berharap dapat ditemukan titik terang oleh DPMDes. Dengan mengizinkan untuk  seleksi ulang sesuai regulasi yang berlaku.

Ketika hal itu dibiarkan, Murtalib khawatir akan memicu konflik antara simpatisan dengan kelompok masyarakat pendukung tiga calon tersebut.

"Buat saya tidak apa-apa, tapi yang tidak terima keputusan panitia adalah simpatisan,’’ sebutnya.

Sementara Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima Safriatna membenarkan,  telah menerima pengaduan bahkan telah berikan penjelasan terhadap Murtalib dan simpatisan.

"Ndak ada masalah sebenarnya. Hanya miskomunikasi aja antara panitia dengan yang bersangkutan. Sekarang sudah kelar," terangnya saat dihubungi via HP, Selasa sore (29/3).

Terhadap yang dipersoalkan Kades kata dia, Bacakades tidak harus melampirkan dokumen seperti yang dituntut Murtalib. Begitu juga dengan BPD. Di Perbup tidak diminta surat pemberhentian dari jabatan BPD sebagai syarat pendaftaran Cakades.

"Di aturan itu BPD akan diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai calon tetap," tandasnya. (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda