Oknum Guru Akui Cabuli Siswi SD di Madapangga - Bima News

Senin, 10 Januari 2022

Oknum Guru Akui Cabuli Siswi SD di Madapangga

Penvabulan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, BIMA-Kasus dugaan pencabulan siswi SD di Kecamatan Madapangga masih terus didalami Polres Bima. Saat ini SN, 44 tahun, oknum guru telah mengakui perbuatanya.

"Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya satu kali mencabuli korban,"  sebut Kanit PPA Polres Bima, Aiptu Rahmi dihubungi via HP, Senin (10/1).

Soal ada korban lain, diakui masih terus diselidiki.  Pasca menerima laporan  tanggal 8 Desember 2021 lalu, pihaknya mengagendakan untuk mengambil keterangan lima orang saksi. Mereka merupakan tetangga korban.

"Dalam waktu dekat saksi-saksi itu akan kami periksa. Semoga tidak ada halangan," harapnya.

Jika keterangan dari lima saksi itu masih kurang, akan dipanggil saksi lain. Seperti tetangga atau guru di sekolah korban.

Pelaku SN kata Rahmi, merupakan warga Desa Dena, Kecamatan  Madapangga.  Oknum sudah beristri dan memiliki anak.

"Untuk lebih jelas, tunggu selesai pemeriksaan saksi ya. Sekarang saya lagi ada pemeriksaan di kantor," katanya sembari menutup telepon.

Untuk diketahui  kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 8 Desember lalu. Saat itu korban sedang menonton temanya bermain di halaman sekolah. Tiba-tiba SN memanggilnya, mengajak korban masuk ke salah satu ruangan di sekolah tersebut.

Di dalam ruangan, pelaku mengimingi korban dengan nilai tinggi. Dengan polos, korban pun mengiyakan. Di situlah, SN diduga mencabuli korban.

Korban ketakutan, korban pulang ke rumah sambil menangis. Curiga, ibu korban menanyakan. Korban pun menceritakan semua perbuatan sang guru.Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban pada ke Polres Bima. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda