Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas di Soromandi, Satu Sak Rp 240 Ribu - Bima News

Kamis, 18 November 2021

Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas di Soromandi, Satu Sak Rp 240 Ribu

Pupuk
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, BIMA-Persoalan pupuk di tingkat petani setiap tahun selalu saja muncul. Mulai dari pupuk langka hinngga praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Belakangan ini di Kecamatan Soromandi, muncul pengecer ilegal. Mereka diketahui menjual pupuk bersubsidi di setiap desa dengan mobil pikup dengan harga tinggi.

Sekdes Wadukopa, Harwidiansyah mengaku, mendapat informasi dari masyarakat soal itu. Beberapa kali melihat oknum menjual pupuk dengan pikup.

"Mereka biasa masuk pada malam hari atau ba'da salat subuh," katanya, Rabu (17/11).

Pupuk urea bersubsidi dijual dengan harga Rp 240 ribu per sak. Karena sulit dapat pupuk, banyak warga yang membeli.

"Warga mau tak mau terpaksa membeli pupuk harga mahal, karena di pengecer lokal mereka hanya dapat 2 sak. Saya juga seperti itu,’’ sebutnya.

Untuk musim tanam tahun ini,  dia baru dapat 2 sak pupuk dari pengecer  di desa. Padahal, untuk lahan satu hektare sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dibutuhkan 4 sak.

‘’Itu jatah sesuai RDKK, dalam prakteknya petani rata-rata membutuhkan 14 sak pupuk untuk lahan satu hektare,’’ sebutnya.

Tentu selisih pupuk jatah dengan kebutuhan sangat jauh.  Sehingga petani terpaksa membeli pupuk yang dijual secara illegal seperti itu.

Kasi Distribusi dan Informasi Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, Budi Gunawan membenarkan, ada oknum menjual pupuk subsidi secara ilegal. Mereka bukan warga Kabupaten Bima, tapi jaringan pengecer dari Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

"Informasi itu sudah kita dapat pekan kemarin,” katanya.

Menyikapi persoalan itu, pihaknya sudah turun untuk mengingatkan pemerintah Kecamatan Soromandi dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.  Meminta untuk menindak tegas para pelaku, dengan menyita Barang Bukti (BB) dan memberikan pembinaan. Supaya tidak lagi melakukan hal serupa dikemudian hari.

"Kami harap peran masyarakat. Bila perlu jarah pupuk yang mereka jual itu," tegasnya.

Karena menjual pupuk bersubsidi tidak dibenarkan dalam aturan. Jika pelaku mau melaporkan kejadian penjarahan pupuk, tidak akan diproses. Pengaduan pasti ditolak polisi.

"Karena mereka sendiri yang bersalah," katanya.

Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli membantah adanya praktik jual beli pupuk oleh pengecer ilegal di wilayah setempat. Yang ada hanya warga Soromandi yang beli pupuk dari luar.

"Saya tidak tahu pasti di mana mereka dapat pupuk. Katanya dari kecamatan lain bahkan dari Kota Bima," ungkapnya.

Kendati begitu, mereka tetap diberikan pembinaan, agar tidak lagi melakukan praktek tersebut. Termasuk pengecer diminta tidak boleh membawa keluar pupuk dari wilayah setempat.

"Karena saya tahu, petani kita kekurangan pupuk," pungkas mantan Kanit Pidum Polres Bima ini. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda