Bacakan Pledoi, PH Wawali Sebut Dakwaan JPU Terkesan Dipaksakan - Bima News

Rabu, 27 Oktober 2021

Bacakan Pledoi, PH Wawali Sebut Dakwaan JPU Terkesan Dipaksakan

Sidang
Sidang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan dari terdakwa Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima di PN Bima, Rabu (27/10) yang dibacakan pensehat hukum, Lili Marfuatun.
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Sidang lanjutan kasus pembangunan Jeti di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima kembali digelar. Rabu (27/10) dengan agenda  pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima.

Pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) itu diantaranya,  menilai dakwaan JPU  sebelumnya tidak cermat dan keliru. Terutama  dalam menetapkan pasal.

Sidang pembacaan nota pembelaaan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima dihadiri terdakwa Feri Sofiyan bersama tim PH.  Sidang dimulai pukul 10.40 Wita,  dipimpim Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono, hakim anggota masing-masing Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.

Nota pembelaan itu dibacakan Lili Marfuatun sebagai PH Feri Sofiyan di hadapan majelis hakim. Isi nota pembelaan diantaranya, menegaskan tuntutan dari JPU pada sidang tanggal 21 Oktober, tidak berdasarkan pada fakta hukum. Tapi terkesan dipaksaan.

Memaksa unsur-unsur delik dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang benar, sehingga tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perkara ini," tegasnya.

Karena tandas Lili, asas peradilan di Indonesia harus jujur, obyektif dan tidak memihak.  Sementara tuntutan JPU dinilai tidak cermat dan keliru dalam memahami unsur atau delik dalam Pasal 109.

Penasehat hukum terdakwa juga melihat ada kejanggalan, baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU. Karena pada ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP menyebutkan, bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan. Maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Hal tersebut tegas Lili, sangat selaras dengan ketentuan asas hukum yaitu Lex Posteriori Derogat Legi Priorim. Artinya, Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hak yang sama.

Kemudian tidak ada fakta hukum yang menyebutkan pelanggaran dilakukan terdakwa. Sehingga tidak ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa.

"Apa yang didakwakan terhadap klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu terdakwa harus dibebaskan,” tandas Lili. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda