Sejumlah Kades dan Lurah Sayangkan SE Bupati Larang Salat Ied di Masjid dan Lapangan - Bima News

Selasa, 20 Juli 2021

Sejumlah Kades dan Lurah Sayangkan SE Bupati Larang Salat Ied di Masjid dan Lapangan

SE
Salinan SE (Surat Edaran) Bupati Dompu tentang peniadaan Salat idul Adha di Masjid dan lapangan.

BimaNews.id, DOMPU-Masyarakat Dompu dikagetkan dengan Surat Edaran Bupati tentang peniadaan Salat Idul Adha di Masjid dan lapangan. Larangan itu menyusul Dompu saat ini masuk zona orange Covid-19.

SE itu menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, SE dikeluarkan pada Senin (19/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

Bahkan beberapa Kades dan Lurah juga ikut mempertanyakan SE tersebut. Mengingat desa dan masyarakat sudah lebih awal menyiapkan tempat salat Ied di lapangan dan Madjid.

"Masyarakat sedikit menyesalkan atas keterlambatan surat itu. Karena dari awal sudah ada persiapan," tegas Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik S Sos, Senin malam.

Dedi juga berharap penjelasan dari Pemda Dompu terkait SE tersebut. Agar masyarakat tidak salah langkah serta  terhindar dari melanggar SE Bupati Dompu.

"Masyarakat butuh pencerahan terkait SE itu. Ini suara hati kami di bawah. Ketika masyarakat kami tidak mengindahkan surat bupati, kami tidak ingin ada kesan melawan," tegasnya.

SE tersebut menurut Dedi sepertinya bakal tidak diindahkan masyarakat. Namun, pihaknya tetap berkewajiban mengimbau, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat tetap melaksanakan salat Ied di lapangan dan Masjid. Dengan catatan, memperketat pemberlakuan protokol Covid-19. Seperti jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," jelasnya.

Hal senada juga dikeluhkan Kades Bara Kecamatan Woja, Andi Aswan. Dia mengaku tidak keberatan dengan SE tersebut. Namun disisi lain masyarakat juga dibingungkan karena SE tersebut keluar pada detik-detik pelaksanaan salat Id.

"Yang jelas, saya tidak bisa melarang masyarakat untuk salat di Masjid dan lapangan. Karena itu akan bertentangan dengan hak dan kewajiban seseorang. Namun, kami tetap mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Lurah Bali Satu Zuriaddin SE mengaku, sebagai perpanjangan tangan dari presiden, gubernur dan bupati wajib menindaklanjuti SE tersebut.  Terlepas dengan adanya pro kontra menurut dia, itu sulit dihindari. Karena ini menyangkut aqidah Islam.

"Menurut hemat saya, aturan ini kembali ke Pemda. Kalau memang diperketat, libatkan aparat," kata Zuriaddin.

Sementara Kades Matua Kecamatan Woja M Firdaus menjelaskan, sudah meneruskan SE tersebut pada tiap kepala dusun. Meskipun disayangkan, namun ia meyakini masyarakat memahami mengingat pandemi masih melanda.

"Dilema juga. Kami hanya perpanjangan tangan bupati. Mau tidak mau harus tetap mengikuti instruksi. Soal terima atau tidak oleh masyarakat, asal sudah kami imbau," ujarnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda