Maret, Hanya Belasan Desa di Kabupaten Bima Telah Cairkan DD Tahap Pertama - Bima News

Jumat, 12 Maret 2021

Maret, Hanya Belasan Desa di Kabupaten Bima Telah Cairkan DD Tahap Pertama

Tajuddin
Tajuddin SH.MH
 

BimaNews.id,BIMA-Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2021, tercatat barus belasan dari 191 desa di Kabupaten Bima telah mencairkan. Padahal Bulan Maret harusnya masuk pencairan tahap dua.

Data diperoleh di DPMDes Kabupaten Bima. Dari 18 kecamatan di Kabupaten Bima, Kecamatan Sape  dengan desa terbanyak yang sudah mencairkan Dana Desa. Yakni, Desa Oi Maci, Bugis, Rai Oi, Lamere, Poja dan Naru Barat.

“Untuk Desa Nae lagi diproses di DPPKAD. Desa Boke, APBDesnya  sudah direview. Sedangkan desa lain, belum ajukan pencairan,” jelas Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin SH MH, Rabu (10/3).

Kecamatan Lambu yang sudah mencairkan dana desa yakni, DesaNggelu dan Sangga. Desa Sumi dan Kaleo sudah direview dan perbaikan APBDes. Sementara desa lain belum ajukan pencairan.

Kecamatan Woha tercatat tiga desa yang sudah mencairkan dana desa. Yaitu Desa Tente, Rabakodo dan Wadu Mbani. Desa Penapali masih tahap review APBDes, sedangkan desa-desa lain belum ajukan pencairan.

Begitu juga dengan Kecamatan Bolo, baru tiga desa yang sudah cair. Yakni,  Desa Kananga, Kara dan Nggembe. Desa Bontokape dan Leu sudah menetapkan APBDes. Dokumennya sedang diproses. Desa lain belum mengajukan.

Kecamatan Wawo hanya Desa Raba yang sudah cair. Demikian juga Kecamatan Parado, baru Desa Kanca. Desa lain dari dua kecamatan tersebut belum ajukan pencairan.

“Kecamatan Wera dan Kecamatan Lambitu yang sudah mereview APBDes, yakni desa Rangga Solo dan Kaowa. Kemudian Desa Cenggu di Kecamatan Belo sudah ditetapkan ABPDes. Dokumennya sementara di proses,” sebut Tajuddin.

Sementara kecamatan yang belum mengajukan pencairan dana desa sebutnya, yakni Kecamatan Donggo, Soromandi, Madapangga, Tambora dan Sanggar. Termasuk Kecamatan Monta dan Ambalawi.

Tajuddin berharap desa yang belum mengajukan pencairan dana desa, agar segera menyelesaikan dokumen persyaratan. Sehinggarancangan pembagunan yang tertuang dalam RKPDes, cepat direalisasikan.

“Memang berdasarkan perturan menteri keuangan Nomor 222/07/2020 tentang pengelolaan dana desa, tidak ada batas waktu pencairan. Tapi jauh lebih baik ketika dana tersebut cepat dicairkan,” tandasnya.

Mengacu pada peraturan tersebut, pencairan dana desa tahap pertama dilakukan pada Januari 2021. Pencairan tahap dua Maret dan tahap tiga paling cepat awal Juli mendatang.

Dari tiga kali pencairan jelas Tajuddin, persentase pencairan tahap pertama sebanyak 40 persen. Itu setelah dikurangi pembayaran BLT lima bulan dan dana Covid-19 sebesar 8 persen.

“Kemudian tahap dua 40 persen dan pencairan terakhir 20 persen,” katanya. (cr-jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda