Siswi SMA Diperkosa Pria Paruh Baya, Kini Hamil 7 Bulan - Bima News

Kamis, 27 Agustus 2020

Siswi SMA Diperkosa Pria Paruh Baya, Kini Hamil 7 Bulan

DOMPU-SC, seorang siswi SMA di Kecamatan Pekat menjadi korban pemerkosaan oleh SA, 45 tahun yang merupakan tetangganya. Remaja yang baru berusia 16 tahun itu  kini hamil tujuh bulan.

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Februari lalu. Pelaku beraksi tengah malam sekitar pukul 01.00 Wita dinihari  ketika korban sedang tertidur.

Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya pada siapapun. Termasuk pada kedua orangtuanya. Karena diancam pelaku.

“Pasca kejadian itu, korban tidak berani bercerita pada siapapun karena diancam pelaku,” kata Hujaifah.

Kasus itu baru terungkap pada Selasa (25/8). Sang ibu mencurigai kondisi perut korban yang semakin membesar. Setelah diinterogasi, akhirnya korban  mengaku, bahwa dirinya hamil, karena diperkosan SA.

“Saat itu juga kedua orangtuanya melaporkan kasus itu pada Polsek Pekat,” jelas Hujaifah.

Hari itu juga Polsek Pekat langsung mengkoordinasikan laporan kasus itu pada Sat Reskrim Polres Dompu. Di bawah perintah Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Christofel, tim Puma bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 17.00 Wita Selasa (25/8) Tim Puma tiba di Kecamatan Pekat.  Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari Rabu,pelaku berhasil dibekuk di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat tanpa perlawanan.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Dompu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku kejadian itu tiba-tiba. Karena pelaku diam-diam masuk ke kamar tidurnya.

Awalnya pelaku melancarkan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban. Saat itu korban katanya,  sempat memberikan perlawanan dan hendak berteriak. Namun, pelaku menyekap mulutnya.

Sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya. Apalagi pelaku mengancam akan menganiaya korban.

Atas perbuatannya, laki-laki paruh baya itu dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda