PPDP Mulai Dibentuk, KPU Terapkan Pembatasan Usia - Bima News

Rabu, 01 Juli 2020

PPDP Mulai Dibentuk, KPU Terapkan Pembatasan Usia


BIMA-Beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, sedang berjalan. Selain tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, saat ini juga sedang dalam tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).





Ketua Divisi SDM dan
Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, surat instruksi
pembentukan PPDP telah diturunkan ke PPS melalui PPK sejak beberapa hari lalu.





“Tahapan pembentukan PPDP
akan dilakukan hingga 14 Juli mendatang. Mereka akan bertugas selama sebulan,
mulai 15 Juli hingga 13 Agustus,” terang Anggota KPU Kabupaten Bima ini.





Apa saja syarat untuk
menjadi PPDP? Diantaranya, berusia 20 maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidak
memiliki riwayat penyakit degeneratif dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia
melakukan tugas pencocokan dan penilitian dari rumah ke rumah di wilayah
kerjanya.





Bersedia mematuhi dan
melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama bekerja, tidak
pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai. Independen dan tidak berpihak, mampu
secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat pernyataan. Dan menandatangani surat pernyataan dan pakta
integritas.





“Untuk usia, memang dibatasi
minimal 20 dan maksimal 50 tahun karena pelaksanaan pemilihan kali ini dalam
situasi pandemi Covid-19. Mereka harus paham wilayah tugas, juga harus sehat
jasmani dan rohani,” beber Ady.





Pada tahapan pembentukan,
PPS diminta untuk berkoordinasi dengan RT dan RW, kepala adat maupun tokoh
masyarakat setempat. PPS nanti mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten Bima
melalui PPK untuk ditetapkan.





“Berdasarkan Juknis,
jumlah PPDP ditentukan satu orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai 500 orang
per TPS. Artinya, jumlah PPDP kita nanti sebanyak 984 orang,  sama dengan jumlah TPS,” tandasnya. (ydh)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda