29 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Kini 52 Karyawan PDAM Bima DiPHK - Bima News

Jumat, 22 Oktober 2021

29 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Kini 52 Karyawan PDAM Bima DiPHK

SK
Karyawan PDAM menunjukkan SK pemecatan yang mereka terima Jumat siang (22/10). Alasan pemecatan dalam SK  tersebut indisipliner 
 

BimaNews.id, BIMA-Tanpa peringatan, 52 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima dipecat. Pemecatan itu dengan alasan indisipliner.

SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditandatangni Plt Direktur PDAM Bima Khairuddin. Karyawan yang diPHK adalah mereka yang bertugas di kantor pusat PDAM di Kota Bima maupun kantor cabang Kabupaten Bima.

’’SK pemecetan kita terima tadi siang (jumat),’’ kata Sanif, salah seorang perwakilan karyawan yang kena PHK, jumat (22/10).

Pemecatan massal tersebut tentu saja memunculkan keheranan dari para karyawan. Apalagi alasannya karena indisipliner.  Sementara selama ini mereka tidak pernah menerima teguran secara lisan maupun tertulis.

Dia menduga pemecatan ini imbas dari tuntutan gaji karyawan yang belum dibayar. Karena, 114 karyawan PDAM Bima belum digaji selama 29 bulan. ’’Sekitar dua tahun lebih kami bekerja tanpa digaji,’’ ungkap dia.

Persoalan ini sudah berkali-kali disuarakan. Para karyawan pernah menghadap bupati, DPRD, dan Disnakertrans NTB untuk memperjuangkan gaji. Hanya saja, upaya itu belum membuahkan hasil. ’’Kami disuruh sabar, sabar, dan sabar saja,’’ katanya.

Saat ini, karyawan menempuh jalur mediasi dengan mengadukan ke Disnakertrans NTB. Saat ini, proses bipartit (perundingan) antara karyawan dengan PDAM Bima sedang menunggu hasil.

’’Sambil menunggu hasil mediasi itu, kami tiba-tiba dibagikan SK PHK. PHK ini atas dasar apa. Apakah karena tunggakan gaji. Kami kan tuntut hak,’’ tanya dia.

Selama proses bipartit, pihak perusahaan hanya dua kali hadir. Sisanya mereka absen dengan alasan mendampingi bupati ke luar daerah. ’’Selalu alasan ada kesibukan lain. Sehingga mereka gak hadir saat mediasi,’’ ungkap Sanif.

Merespon pemecatan yang dianggap sepihak ini, 52 karyawan akan mendatangi PDAM Bima, Senin (24/10). Mereka akan mempertanyakan dasar PHK tersebut. ’’Kami mau turun, mau konfirmasi, mau menanyakan surat PHK ini,’’ tegasnya.

Di sisi lain, para karyawan juga akan melanjutkan masalah gaji ke jalur hukum. Mereka berencana menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram. ’’Kalau surat anjuran dari Disnakertrans NTB keluar, kami akan lanjutkan perselisihan ke PHI,’’ katanya.

Sementara, Plt Direktur PDAM Bima Khairuddin masih dalam upaya konfirmasi perihal PHK 52 karyawan tersebut. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda