Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu
Pelaku inisial IS, bapak yang tega menggagahi anak kandung saat, saat ditangkap di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. |
Pelaku inisial IS, bapak yang tega menggagahi anak kandung saat, saat ditangkap di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. |
Pupuk bersubsidi yang ditemukan di gudang milik CV RA |
bimanews.id, Mataram-Ditreskrimsus
Polda NTB menetapkan HI, Direktur CV RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Bima tahun 2021. Penetapan tersangka
ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama satu tahun.
Dalam
penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus memeriksa sejumlah saksi. Seperti Sekda
Kabupaten Bima sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
(Distanbun) Bima,; anggota KPPP Bima dan distributor pupuk subsidi di Bima.
Direktur CV. RA dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Diduga melanggar pasal 6
ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun
1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo
pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.
Disangkakan
melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam
Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Juga melanggar Perpres Nomor 15 tahun
2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat
1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
”Berkas
tersangka HI sudah kami terima dan diteliti,” kata Juru Bicara Kejati NTB
Efrien Saputera, Selasa (22/11)
Dari hasil
penelitian jaksa, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik atau P19 agar
dilengkapi lagi. "Pekan lalu berkas tersangka dikembalikan,"
jelasnya.
Pengembalian
berkas ini untuk kali pertama. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah
petunjuk dalam P19 itu. "Untuk petunjuknya, itu teknis jaksa peneliti dan
belum bisa saya sampaikan," elaknya.
Diketahui,
pada tahun 2021, CV RA mendapat jatah pupuk subsidi 15 ribu ton untuk tujuh
kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, dan Soromandi.
Namun
penyaluran pupuk bersubsidi ini diduga bermasalah. Petani mengeluhkan
kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga yang mahal.
Masalah
lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi
(HET). Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga
menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga
Rp 130 ribu.
Selain itu,
para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada
petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea
dilepas seharga Rp 220 ribu. (red)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Aminurllah (tengah) memimpin paripurna mendengarkan penjelasan kepala daerah tentang nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2023 |
bimanews.id,
Bima-DPRD kabupaten Bima gelar rapat
paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan kepala daerah, tentang nota keuangan RAPBD tahun anggaran
2023. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua, Muhamad Aminurllah, SE didampingi
Wakil Ketua Hj. Nurhayati, SE, MSi, berlangsung Selasa malam (22/11).
Hadir pada
rapat itu Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, kepala OPD, unsur Muspida
dan pejabat terkait lain. ‘’Rapat diawali pengantar pimpinan sidang, menjelaskan
tentang pengelolaan keuangan daerah. Sesuai ketentuan yang ada, kepala daerah berkewajiban menyampaikan nota
RAPBD untuk dibahas dan disahkan bersama DPRD,’’ ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Edy
Tarunawan, SH.
Melalui
pembahasan nota keuangan RAPBD tahun anggaran2023 diharapkan, dapat dioptimalkan
untuk percepatan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Wakil Bupati
Bima dalam pengantar nota keuangan RAPBD 2023 antara lain menjelaskan, tahun
2023 pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang bersifat
prioritas. Seperti penataan jalan di
kawasan ibukota. Penataan kawasan kumuh
di beberapa lokasi di Kabupaten Bima.
Pembangunan
beberapa kantor perangkat daerah di wilayah ibu kota untuk mendekatkan
pelayanan pada masyarakat serta sejumlah kegiatan prioritas lain.
Terkait
Postur RAPBD 2023 dijelaskan, rencana pendapatan tahun 2023 sebesar
Rp.1.849.414.224.779. Rencana belanja sebesar Rp.1.866.419.224.779. Sedangkan
Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 21.605.000.000.
"Kita
berharap nota keuangan RAPBD 2023 dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah
daerah untuk disahkan menjadi Perda definitif, " harapnya.
Setelah
penjelasan nota keuangan RAPBD 2023,
sesuai mekanisme yang berlaku
DPRD kabupaten Bima melalui badan anggaran akan mulai membahas dokumen
RAPBD 2023 pada Rabu tanggal
23 November 2022.
"Insya
Allah paling telat tanggal 30 November 2022
hasil rapat badan anggaran akan dilaporkan melalui rapat paripurna untuk
disetujui bersama menjadi Perda APBD,’’ tutup Edy. (red)
Dua wanita yang diamankan Polsek Rasana'e Barat bersama barang bukti 1.200 butir pil tramadol, Jum'at (18/11) |
Kondisi bus Tiara Mas tujuan Jakarta-Bima yang kecelakaa. Di Boyolali-Jawa Tengah |
Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima Yety Safriati menjadi pembina upacara di SMAN 5 Kota untuk menyasar pemilih pemula tingkat SLTA |
bimanews.id, Kota Bima-Mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU Kota Bima intens sosialisasi dan pendidikan pemilih. Terutama menyasar pemilih pemula, seperti pelajar SMA.
Tidak heran,
komisioner KPU Kota Bima hadir di
sejumlah sekolah menengah atas menjadi Pembina upacara. Pada Senin (14/11) mendatangi
SMAN 5 Kota Bima.
Ketua Divisi
Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima,
Yety Safriati mengatakan, kegiatan itu sebagai sosialisasi dan pendidikan pemilih
(Sosdiklih). Dengan sasaran adalah segmen pemilih pemula.
Kunjungan ke
sejumlah sekolah ini sebut Yety, sesuai surat Ketua KPU NTB, Nomor 870/PP.06-SD/52/2022
tanggal 5 Oktober 2022, perihal pelaksanaa sosialisasi dan pendidikan
pemilih Pemilu 2024. Diminta KPU Kabupaten dan Kota di NTB memaksimalkan
kegiatan KPU Goes to School.
“Menindaklanjuti
surat itu, KPU Kota Bima telah beberapa kali melaksanakan kegiatan KPU Goes to
School dengan menjadi pembina upacara bendera di beberapa SMA di Kota Bima,” sebutnya.
KPU Goes to
School sebagai upaya menyukseskan program kerja nasional, peningkatan
partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
‘’Kita sudah
berkunjung ke sejumlah SMA di Kota Bima diantaranya, SMAN 1, SMAN 2, SMA 3 dan SMAN
5,’’ katanya.
Saat menjadi
Pembina upacara di SMAN 5 Kota Bima, Yety menjelaskan tentang hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan
Pemilu maupun pemilihan tahun 2024. Tentang peserta maupuan tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain memberikan
informasi seputar Pemilu, juga pendidikan
bagi pemilih pemula. Menjelaskan apa itu Pemilu, kenapa Pemilu itu penting
untuk dilaksanakan dan penyelenggara Pemilu?.
“Itu sebagai
Pendidikan awal buat anak-anak kita, yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu
2024,” bebernya.
Termasuk
katanya, mengimbau dan mengajak seluruh
peserta upacara untuk menyukseskan Pemilu 2024. Dengan cara berpartisipasi
aktif pada setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan.
“Pemilu,
ingat Rabu 14 Februari 2024 dan Rabu 27 November 2024 untuk Pemiihan Kepala
Daerah,” tutupnya. (red)
Kondisi Bus Qaharul Hayati yang terbakar saat di perbaiki di garasi mobil sebelah barat Pasar Ama Hami, Kota Bima (10/11) |
bimanews.id,
Kota Bima-Musibah kebakaran terjadi di Kota Bima sekitar pukul 12.05 Wita,
Kamis (10/11). Mobil bus Kaharul Hayati yang sedang diperbaiki di garasi
terbakar.
Bus angkutan
antar kota dalam provinsi hangus terbakar, diduga akibat percikan api las pada
bagian atap yang mengenai kursi. Sehingga api membesar dan membakar seluruh
bagian mobil tersebut.
Fatahullah,
seorang pekerja di garasi mobil setempat mengaku, sebelumnya ada pekerjaan las
di bagian atap bus yang bocor. Pekerjaan itu berlangsung di garasi mobil di
sebelah barat pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima.
"Tiba-tiba
terlihat api sudah membesar, membakar seluruh bagian mobil," ungkapnya
pada wartawan, Kamis (10/11).
Beruntungnya
saat kebakaran, ada penjual air yang menggunakan tendon. Dengan air itulah
mereka berusaha memadamkan api sebelum mobil pemadam kebakaran dari Kota Bima
tiba di lokasi. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir Rp 50 juta.
Menyikapi musibah kebakaran yang kerap terjadi, Kadis Damkar Kota Bima, Didi Fahdiansyah mengimbau masyarakat Kota Bima untuk berhati-hati. Terutama katanya, usaha bengkel supaya melengkapi dengan alat pemadam kebakaran ringan, untuk mencegah api membesar. (red)
Terduga bandar sabu ditangkap bersama barang bukti sabu dan uang oleh anggota Kodim Bima, Rabu malam (9/11) |
bimanews.id,
Bima-Anggota Kodim 1608/Bima berhasil menangkap diduga bandar sabu inisial IK,
22 tahun, warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan sekitar
pukul 00.30 Wita, Rabu malam (9/11) berhasil diamankan barang bukti 27 poket sabu
dan uang tunai Rp 12 juta.
Selain itu
juga diamankan 3 plastik bungkus sabu, korek api, headset, tisu super magic,
dompet dan tas pinggang.
Dandim
1608/Bima, Letkol Inf M. Zia Ulhaq membenarkan penangkapan terduga bandar sabu
di Desa Naru, Kecamatan Sape. "Iya, benar ada penangkapan satu orang
diduga bandar sabu," terangnya dihubungi wartawan via ponsel seluler, Rabu
(9/11).
Penangkapan itu
jelasnya, berawal ketika Babinsa Desa Naru Serka Haerudin melaksanakan patroli keliling di wilayah desa
binaan. Anggota Koramil 1608-03/Sape merasa curiga karena ada dua orang sedang
duduk di barugak yang kondisinya gelap.
Ketika Serka
Haerudin mendekat ke barugak, satu orang inisial MA melarikan diri. Sedangkan IK
berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.
"IK
sempat mengelak, namun akhirnya mengakui barang haram tersebut titipan dari
S," sebutnya.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengaku, sudah menerima
penyerahan penanganan kasus IK yang ditangkap oleh anggota Kodim 1608/Bima.
"Sudah diserahkan tadi," katanya. (red)
Oleh: Muamar Afdal, Tim PBH LPW NTB |
Meninggalnya Muardin menjadi tragedi pahit bagi keluarga, anak dan cucunya. Menjadi sejarah kelam bagi pesta demokrasi yang berlangsung di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Musibah yang sama tidak tertutup kemungkinan akan kembali terjadi pada masa yang akan datang.
Pilkades serentak, ricuh, menjadikan
Muardin sebagai tumbal. Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi Pilkades
serentak di Kabupaten Bima. Siapa yang bisa memberikan jaminan, pesta demokrasi
yang akan berlangsung di Kabupaten Bima ke depan akan baik-baik saja.
Kendati aparat penegak hukum mengaku, mengerahkan kekuatan TNI dan Polri untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan pesta demokrasi. Supaya berjalan lancar, aman dan terkendali. Karena peristiwa yang menimpa Muardin, justru terjadi disaat aparat keamanan melakukan tugasnya mengamankan pesta dmokrasi.
Kisah Tragis Demokrasi
Demokrasi adalah sistem yang di anut
oleh bangsa Indonesia yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran,
keadilan, serta kesamaan hak. Menghargai pendapat, keberagaman, kepercayaan,
pilihan, cita-cita, serta mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana
yang termuat dalam "Pasal HAM UUD 1945".
Di lansir dari "Kumparan.com (2/3/19)", sebagai pembanding, ada kisaran ratusan bahkan ribuan penyelenggara dan pengawas pemilu bernasib seperti Rudi dan Niman. Berdasarkan data KPU per Rabu (1/5) malam, total 380 meninggal dunia, 3.192 dalam keadaan sakit. Jumlah itu belum termasuk korban dari jajaran pengawas pemilu.
Infografis Korban Nyawa di Pemilu Raya
Bawaslu mencatat 79 orang pengawas
meninggal. Sementara, korban dari pihak kepolisian mencapai 22 orang yang
wafat. Dengan penyebab kematian para korban beragam. Tetapi, sebagian besar
dari mereka mengalami serangan jantung. Rentetan panjang proses pemilu diduga
menjadi menjadi pemicunya.
Hingga pada 6 Juli 2022, Pilkades
serentak (Kabupaten Bima) menelan korban nyawa. Beberapa korban luka-luka
akibat tembakan gas air mata dan satu korban meninggal dunia (Muardin). Di duga
kematian Muardin akibat terkena benda tumpul (hasil autopsi jenazah dan
keterangan saksi-saksi), dugaan kuat mengarah akibat terkena tabung peluru gas
air mata.
Walaupun kematiannya berbeda-beda penyebab (antara kelelahan dengan konflik), namun tragedi pemilu 2019 hingga Pilkades serentak Kabupaten Bima 2022, terekam peristiwa yang sama, ada korban meningga dunia. Ini menyimpulkan bahwa demokrasi dari tahun ke tahun tidak aman, selalu saja ada tumbal.
Hukum dan Sistem Penegakan
Hukum materil akan tegak apabila hukum
formil berlaku tegak. Jadi perangkat hukum formil menjadikan hukum ini sebagai
pejantan sesungguhnya yang bisa memberikan rasa aman, nyaman, damai serta
ketertiban.
Hukum dalam sistem penegakan menyerukan
kesamaan bagi setiap manusia asas (aquall). Ini jelas diuraikan dalam asas
hukum pidana tentang kesamaan di depan hukum. Namun tidak secara tegak lurus
diberlakukan, atas kepentingan-kepentingan tertentu, kemurnian hukum tergeser
oleh sistem penegakan yang tidak taat hukum.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto
berpendapat bahwa penegakan hukum terjadi apabila ada ketidakserasian antara
nilai, kaidah, dan pola perilaku (Tritunggal).
Namun penegakan hukum akan tidak
maksimal bila dipengaruhi oleh faktor hukum (kebijakan), penegak hukum (tidak
profesional) sarana atau fasilitas (tidak memadai), kondisi masyarakat (hilang
kepercayaan) dan pengaruh kebudayaan (bertolak belakang).
Selain dari faktor-faktor tersebut
timbul faktor-faktor yang menyayat moral hukum. Seperti halnya kasus
"Sambo dan Teddy Minahasa". Yakni, tindakan inkonsistensi serta
an-profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini yang memicu lunturnya
kepercayaan publik pada tubuh institusi Kepolisian RI, sehingga tuntutan
Reformasi Birokrasi sedang gencar dilakukan.
"Setiap masyarakat dianggap tahu
hukum", asas yang menjadi dasar untuk menutup sebuah alasan dari perbuatan
yang melawan hukum. Sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan
serta diumumkan dalam berita Negara.
Di sini peran Lembaga-lembaga penegak
hukum atau lembaga terkait dalam melakukan "advokasi" agar hukum dan
peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi
oleh semua komponen. Seperti halnya membangun tekad (komitmen) bersama dari
para penegak hukum yang konsisten.
Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh "Catur Wangsa" atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi. Yang berwenang melakukan penegakan hukum.
Misteri Kematian Muardin
Hingga kini belum ada titik terang
tentang siapa yang berbuat di balik meninggalnya Muardin. Berdasarkan uraian
kuasa hukum Muardin (PBH LPW) yang diwakilkan Adhar, S.H,M.H mengaku, belum ada
benang merah atas kasus yang menimpa kliennya.
Beberapa catatan dari hasil
investigasi tim mereka menyatakan, ada indikasi pengaburan fakta-fakta hukum. Intimidasi
saksi-saksi, dan mengesankan seolah-olah kasus ini tidak bisa diungkap.
Tidak heran, hingga hari ini penyidik
Polres Bima Kota belum menetapkan siapa tersangka atas meninggalnya korban
Muardin. Alasannya belum ada alat bukti.
Miris, apakah kematian Muardin dianggap
seperti hal matinya anak ayam? Apakah
tidak ada yang terluka, berduka, ataukah kematiannya Muardin menjadikan matinya
nurani Kopilisian Resor Bima Kabupten/Kota, Polda NTB serta Pemda Bima dan
Pemprov NTB?
Tugas pokok dan wewenang Polri diatur
melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tertuang pada Pasal 13, yakni: Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayom.
Kalau saja kasus yang menimpa Muardin
tidak secara terang diproses dan tidak pula menemukan kesimpulan, tentu akan
menjadi catatan buruk bagi institusi kepolisian.
Tidak hanya polisi sebagai penegak
hukum, pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bupati Bima juga harus bertanggungjawab
atas peristiwa tersebut. Sebagai bentuk pemerintahan yang baik, pengayom,
melindungi, serta sebagaimana falsafah "Bima Ramah".
Artinya percikan falsafah itu tidak
hanya hidup dalam genggaman kata, semboyan saja, tetapi hidup dalam napas
perjuangan, napas Pemda Bima.
Harusnya peristiwa ini tidak mesti
melibatkan pemuda/mahasiswa, LSM, serta kelompok-kelompok tertentu. Kalau
nurani instansi pemerintah, kepolisian itu kuat nan pemerhati.
Jangan salahkan masyarakat kalau
keberlakuan sistem hukum absolutisme dalam dataran masyarakat atas hilangnya
kepercayaan terhadap institusi Kepolisian dan pemerintah itu terjadi di
Kabupaten Bima. (*)
Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa
(Kades) Waduruka, Kecamatan Langgudu Kabupaten, Ramlin bersama Sekretaris Desa
Ayub dan Bendahara Desa Syarifuddin. Tiga aparat desa tersebut dinyatakan
bersalah atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 552 juta lebih.
Vonis
terhadap aparat desa tersebut dijatuhkan pengadilan Tipikor Mataram pada sidang
putusan, Selasa (2/11). Mantan Kades
Ramlin divonis penjara 5 tahun denda Rp
50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.
Sekretaris
Desa, Ayub divonis 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa
Bendahara Desa, Syarifuddin divonis 4 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan
uang pengganti Rp 98 juta.
"Terdakwa
Ayub dan Syafruddin didakwa dengan pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55
KUHP," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Jum’at
(4/11).
Sedangkan
terdakwa Ramlin, didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal
55 KUHP ayat 1 tentang perbuatan turut serta.
‘’Untuk vonis uang pengganti pada kasus korupsi kali ini, karena ada penggunaan uang untuk kepentingan pribadi,’’ terangnya
Denda dan
uang pengganti jelasnya, beda. Selain
bayar denda, terdakwa juga diwajibkan menyetor uang pengganti. Jika tidak, hukumanya ditambah.
Untuk
diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi ini menggunakan dana desa tidak seperti
tertuang APBDes. Mereka justru menikmati uang Negara tersebut untuk kepentingan
pribadi.
Ketiga terdakwa membuat SPj fiktif untuk menutupi
penggunaan uang APBDes tersebut, sehingga ditemukan kerugian Negara sebesar Rp
552 juta lebih. (red)
Ilustrasi |
Aplikasi SIAKABA |
Ad Placement
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru