Bima News

Rabu, 23 November 2022

Direktur CV RA Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Penyaluran Pupuk Subsidi di Bima.

Pupuk
Pupuk  bersubsidi yang ditemukan di gudang milik CV RA
 

bimanews.id, Mataram-Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan HI, Direktur CV RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Bima tahun 2021. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama satu tahun.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus memeriksa sejumlah saksi. Seperti Sekda Kabupaten Bima sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).  Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bima,; anggota KPPP Bima dan distributor pupuk subsidi di Bima.

Direktur CV. RA dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Disangkakan melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Juga melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

”Berkas tersangka HI sudah kami terima dan diteliti,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (22/11)

Dari hasil penelitian jaksa, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik atau P19 agar dilengkapi lagi. "Pekan lalu berkas tersangka dikembalikan," jelasnya.

Pengembalian berkas ini untuk kali pertama. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah petunjuk dalam P19 itu. "Untuk petunjuknya, itu teknis jaksa peneliti dan belum bisa saya sampaikan," elaknya.

Diketahui, pada tahun 2021, CV RA mendapat jatah pupuk subsidi 15 ribu ton untuk tujuh kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, dan Soromandi.

Namun penyaluran pupuk bersubsidi ini diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga yang mahal.

Masalah lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.

Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. (red)

Paripurna Penjelasan RAPBD Kabupaten Bima 2023 Digelar Dewan

Paripurna
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Aminurllah (tengah) memimpin paripurna mendengarkan penjelasan kepala daerah tentang nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2023
 

bimanews.id, Bima-DPRD  kabupaten Bima gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan kepala daerah,  tentang nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2023. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua, Muhamad Aminurllah, SE didampingi Wakil Ketua Hj. Nurhayati, SE, MSi, berlangsung Selasa malam (22/11).

Hadir pada rapat itu Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, kepala OPD, unsur Muspida dan pejabat terkait lain. ‘’Rapat diawali pengantar pimpinan sidang, menjelaskan tentang pengelolaan keuangan daerah. Sesuai ketentuan yang ada,  kepala daerah berkewajiban menyampaikan nota RAPBD untuk dibahas dan disahkan bersama DPRD,’’ ungkap   Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, SH.

Melalui pembahasan nota keuangan RAPBD tahun  anggaran2023 diharapkan, dapat dioptimalkan untuk percepatan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

Wakil Bupati Bima dalam pengantar nota keuangan RAPBD 2023 antara lain menjelaskan, tahun 2023 pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan program,  kegiatan dan sub kegiatan yang bersifat prioritas.  Seperti penataan jalan di kawasan ibukota.  Penataan kawasan kumuh di beberapa lokasi di Kabupaten Bima.

Pembangunan beberapa kantor perangkat daerah di wilayah ibu kota untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat serta sejumlah kegiatan prioritas lain.

Terkait Postur RAPBD 2023 dijelaskan, rencana pendapatan tahun 2023 sebesar Rp.1.849.414.224.779. Rencana belanja sebesar Rp.1.866.419.224.779. Sedangkan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 21.605.000.000.

"Kita berharap nota keuangan RAPBD 2023 dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Perda definitif, " harapnya.

Setelah penjelasan nota keuangan RAPBD 2023,  sesuai mekanisme yang berlaku  DPRD kabupaten Bima melalui badan anggaran akan mulai membahas dokumen RAPBD 2023  pada Rabu  tanggal  23 November 2022.

"Insya Allah paling telat tanggal 30 November 2022  hasil rapat badan anggaran akan dilaporkan melalui rapat paripurna untuk disetujui bersama menjadi Perda APBD,’’ tutup Edy.  (red)

Jumat, 18 November 2022

Dua Wanita di Kota Bima Diamankan Saat Ambil Paket Berisi 1.200 Butir Pil Tramadol


Tramadol
Dua wanita yang diamankan Polsek Rasana'e Barat bersama barang bukti 1.200 butir pil tramadol, Jum'at (18/11)


bimanews.id, Kota Bima-Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Polres Bima Kota mengamankan dua orang wanita. Mereka diamankan saat mengambil paket berisi 1.200 butir pil  tramadol pada salah satu ekspedisi di Kota Bima.

Dua wanita yang diamankan itu adalah ibu rumah tangga inisial WI, 32 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima dan IN, 19 tahun.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Suhatta mengatakan, penangkapan dua wanita tersebut sekitar pukul 17.45 Wita, Jum'at (18/11). Berawal dari informasi adanya pengiriman  barang satu kardus berisi pil tramadol melalui jasa pengiriman di Kota Bima.

"Informasi itu kita dapat pada Kamis malam. Berbekal itu kita menyanggongi sekitar lokasi ekspedisi dimaksud," katanya, Jum'at (18/11).

Dua wanita tersebut telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut. (red)

Bus Tiara Mas Tujuan Jakarta-Bima Kecelakaan di Boyolali

Bus
Kondisi bus Tiara Mas tujuan Jakarta-Bima yang kecelakaa. Di Boyolali-Jawa Tengah

bimanews.id, Bima-Kecelakaan menimpa  Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Tiara Mas tujuan Jakarta-Bima. Kali ini terjadi di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
 
Informasi diperoleh, kecelakaan  sekitar Jumat dini hari (18/11). Diduga akibat supir mengantuk.
 
Untungnya pada kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Sejumlah penumpang hanya menderita luka-luka.
 
Petugas lapangan Tiara Mas, Munawar dikonfirmasi, membenarkan ada kecelakaan bus Tiara Mas di Boyolali. Dia mengaku, belum mengetahui secara pasti tentang kronologis kecelakaan tersebut.

"Informasi yang saya peroleh, kecelakaan itu karena supir ngantuk," katanya dihubungi, Jum'at (18/11)
 
Dari foto yang dia terima, bus terjatuh di pinggir jalan. Penumpang semua selamat, hanya beberapa orang yang menderita luka-luka. (red)

Selasa, 15 November 2022

Sasar Pemilih Pemula, KPU Kunjungi Sejumlah SMA di Kota Bima

KPU
Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima Yety Safriati menjadi pembina upacara di SMAN 5 Kota untuk menyasar pemilih pemula tingkat SLTA

bimanews.id, Kota Bima-Mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU Kota Bima intens sosialisasi dan pendidikan pemilih. Terutama menyasar pemilih pemula, seperti pelajar SMA.

Tidak heran, komisioner KPU Kota Bima  hadir di sejumlah sekolah menengah atas menjadi Pembina upacara. Pada Senin (14/11) mendatangi SMAN 5 Kota Bima.

Ketua Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati mengatakan, kegiatan itu sebagai sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih). Dengan sasaran adalah segmen pemilih pemula.

Kunjungan ke sejumlah sekolah ini sebut Yety, sesuai surat Ketua KPU NTB, Nomor 870/PP.06-SD/52/2022 tanggal 5 Oktober 2022, perihal pelaksanaa sosialisasi dan pendidikan pemilih  Pemilu 2024.  Diminta KPU Kabupaten dan Kota di NTB memaksimalkan kegiatan KPU Goes to School.

“Menindaklanjuti surat itu, KPU Kota Bima telah beberapa kali melaksanakan kegiatan KPU Goes to School dengan menjadi pembina upacara bendera di beberapa SMA di Kota Bima,” sebutnya.

KPU Goes to School sebagai upaya menyukseskan program kerja nasional, peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

‘’Kita sudah berkunjung ke sejumlah SMA di Kota Bima diantaranya, SMAN 1, SMAN 2, SMA 3 dan SMAN 5,’’ katanya.

Saat menjadi Pembina upacara di SMAN 5 Kota Bima, Yety menjelaskan  tentang  hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan tahun 2024. Tentang peserta maupuan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain memberikan informasi seputar Pemilu,  juga pendidikan bagi pemilih pemula. Menjelaskan apa itu Pemilu, kenapa Pemilu itu penting untuk dilaksanakan dan penyelenggara Pemilu?.

“Itu sebagai Pendidikan awal buat anak-anak kita, yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024,” bebernya.

Termasuk katanya,  mengimbau dan mengajak seluruh peserta upacara untuk menyukseskan Pemilu 2024. Dengan cara berpartisipasi aktif pada setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan.

“Pemilu, ingat Rabu 14 Februari 2024 dan Rabu 27 November 2024 untuk Pemiihan Kepala Daerah,” tutupnya. (red)

Kamis, 10 November 2022

Sedang Diperbaiki Bus Qaharul Hayati Terbakar

Bus
Kondisi Bus Qaharul Hayati yang terbakar saat di perbaiki di garasi mobil sebelah barat Pasar Ama Hami, Kota Bima (10/11)
 

bimanews.id, Kota Bima-Musibah kebakaran terjadi di Kota Bima sekitar pukul 12.05 Wita, Kamis (10/11). Mobil bus Kaharul Hayati yang sedang diperbaiki di garasi terbakar.

Bus angkutan antar kota dalam provinsi hangus terbakar, diduga akibat percikan api las pada bagian atap yang mengenai kursi. Sehingga api membesar dan membakar seluruh bagian mobil tersebut.

Fatahullah, seorang pekerja di garasi mobil setempat mengaku, sebelumnya ada pekerjaan las di bagian atap bus yang bocor. Pekerjaan itu berlangsung di garasi mobil di sebelah barat pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima.

"Tiba-tiba terlihat api sudah membesar, membakar seluruh bagian mobil," ungkapnya pada wartawan, Kamis (10/11).

Beruntungnya saat kebakaran, ada penjual air yang menggunakan tendon. Dengan air itulah mereka berusaha memadamkan api sebelum mobil pemadam kebakaran dari Kota Bima tiba di lokasi. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir Rp 50 juta.

Menyikapi musibah kebakaran yang kerap terjadi, Kadis Damkar Kota Bima, Didi Fahdiansyah mengimbau masyarakat Kota Bima untuk berhati-hati. Terutama katanya, usaha bengkel supaya melengkapi dengan alat pemadam kebakaran ringan, untuk mencegah api membesar. (red)

Rabu, 09 November 2022

Terduga Bandar Sabu di Sape Ditangkap Anggota Kodim Bima

Sabu
Terduga bandar sabu ditangkap bersama barang bukti sabu dan uang oleh anggota Kodim Bima, Rabu malam (9/11) 

bimanews.id, Bima-Anggota Kodim 1608/Bima berhasil menangkap diduga bandar sabu inisial IK, 22 tahun, warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu malam (9/11) berhasil diamankan barang bukti 27 poket sabu dan uang tunai Rp 12 juta.

Selain itu juga diamankan 3 plastik bungkus sabu, korek api, headset, tisu super magic, dompet dan tas pinggang.

Dandim 1608/Bima, Letkol Inf M. Zia Ulhaq membenarkan penangkapan terduga bandar sabu di Desa Naru, Kecamatan Sape. "Iya, benar ada penangkapan satu orang diduga bandar sabu," terangnya dihubungi wartawan via ponsel seluler, Rabu (9/11).

Penangkapan itu jelasnya, berawal ketika Babinsa Desa Naru Serka Haerudin  melaksanakan patroli keliling di wilayah desa binaan. Anggota Koramil 1608-03/Sape merasa curiga karena ada dua orang sedang duduk di barugak yang kondisinya gelap.

Ketika Serka Haerudin mendekat ke barugak, satu orang inisial MA melarikan diri. Sedangkan IK berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.

"IK sempat mengelak, namun akhirnya mengakui barang haram tersebut titipan dari S," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengaku, sudah menerima penyerahan penanganan kasus IK yang ditangkap oleh anggota Kodim 1608/Bima. "Sudah diserahkan tadi," katanya. (red)

Minggu, 06 November 2022

Kematian Muardin, Matinya Nurani Para Pemimpin

Kadafi
Oleh: Muamar Afdal, Tim PBH LPW NTB 

Meninggalnya Muardin menjadi tragedi pahit bagi keluarga, anak dan cucunya. Menjadi sejarah kelam bagi pesta demokrasi yang berlangsung di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Musibah yang sama tidak tertutup kemungkinan akan kembali terjadi pada masa yang akan datang.

Pilkades serentak, ricuh, menjadikan Muardin sebagai tumbal. Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi Pilkades serentak di Kabupaten Bima. Siapa yang bisa memberikan jaminan, pesta demokrasi yang akan berlangsung di Kabupaten Bima ke depan akan baik-baik saja.

Kendati aparat penegak hukum mengaku, mengerahkan kekuatan TNI dan Polri untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan pesta demokrasi.  Supaya berjalan lancar, aman dan terkendali. Karena peristiwa yang menimpa Muardin, justru terjadi disaat aparat keamanan melakukan tugasnya mengamankan pesta dmokrasi.

Kisah Tragis Demokrasi

Demokrasi adalah sistem yang di anut oleh bangsa Indonesia yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, serta kesamaan hak. Menghargai pendapat, keberagaman, kepercayaan, pilihan, cita-cita, serta mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang termuat dalam "Pasal HAM UUD 1945".

Di lansir dari "Kumparan.com (2/3/19)", sebagai pembanding, ada kisaran ratusan bahkan ribuan penyelenggara dan pengawas pemilu bernasib seperti Rudi dan Niman. Berdasarkan data KPU per Rabu (1/5) malam, total 380 meninggal dunia, 3.192 dalam keadaan sakit. Jumlah itu belum termasuk korban dari jajaran pengawas pemilu.

Infografis Korban Nyawa di Pemilu Raya

Bawaslu mencatat 79 orang pengawas meninggal. Sementara, korban dari pihak kepolisian mencapai 22 orang yang wafat. Dengan penyebab kematian para korban beragam. Tetapi, sebagian besar dari mereka mengalami serangan jantung. Rentetan panjang proses pemilu diduga menjadi menjadi pemicunya.

Hingga pada 6 Juli 2022, Pilkades serentak (Kabupaten Bima) menelan korban nyawa. Beberapa korban luka-luka akibat tembakan gas air mata dan satu korban meninggal dunia (Muardin). Di duga kematian Muardin akibat terkena benda tumpul (hasil autopsi jenazah dan keterangan saksi-saksi), dugaan kuat mengarah akibat terkena tabung peluru gas air mata.

Walaupun kematiannya berbeda-beda penyebab (antara kelelahan dengan konflik), namun tragedi pemilu 2019 hingga Pilkades serentak Kabupaten Bima 2022, terekam peristiwa yang sama, ada korban meningga dunia. Ini menyimpulkan bahwa demokrasi dari tahun ke tahun tidak aman, selalu saja ada tumbal.

Hukum dan Sistem Penegakan

Hukum materil akan tegak apabila hukum formil berlaku tegak. Jadi perangkat hukum formil menjadikan hukum ini sebagai pejantan sesungguhnya yang bisa memberikan rasa aman, nyaman, damai serta ketertiban.

Hukum dalam sistem penegakan menyerukan kesamaan bagi setiap manusia asas (aquall). Ini jelas diuraikan dalam asas hukum pidana tentang kesamaan di depan hukum. Namun tidak secara tegak lurus diberlakukan, atas kepentingan-kepentingan tertentu, kemurnian hukum tergeser oleh sistem penegakan yang tidak taat hukum.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum terjadi apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku (Tritunggal).

Namun penegakan hukum akan tidak maksimal bila dipengaruhi oleh faktor hukum (kebijakan), penegak hukum (tidak profesional) sarana atau fasilitas (tidak memadai), kondisi masyarakat (hilang kepercayaan) dan pengaruh kebudayaan (bertolak belakang).

Selain dari faktor-faktor tersebut timbul faktor-faktor yang menyayat moral hukum. Seperti halnya kasus "Sambo dan Teddy Minahasa". Yakni, tindakan inkonsistensi serta an-profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini yang memicu lunturnya kepercayaan publik pada tubuh institusi Kepolisian RI, sehingga tuntutan Reformasi Birokrasi sedang gencar dilakukan.

"Setiap masyarakat dianggap tahu hukum", asas yang menjadi dasar untuk menutup sebuah alasan dari perbuatan yang melawan hukum. Sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam berita Negara.

Di sini peran Lembaga-lembaga penegak hukum atau lembaga terkait dalam melakukan "advokasi" agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen. Seperti halnya membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten.

Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh "Catur Wangsa" atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi. Yang berwenang melakukan penegakan hukum.

Misteri Kematian Muardin

Hingga kini belum ada titik terang tentang siapa yang berbuat di balik meninggalnya Muardin. Berdasarkan uraian kuasa hukum Muardin (PBH LPW) yang diwakilkan Adhar, S.H,M.H mengaku, belum ada benang merah atas kasus yang menimpa kliennya.

Beberapa catatan dari hasil investigasi tim mereka menyatakan, ada indikasi pengaburan fakta-fakta hukum. Intimidasi saksi-saksi, dan mengesankan seolah-olah kasus ini tidak bisa diungkap.

Tidak heran, hingga hari ini penyidik Polres Bima Kota belum menetapkan siapa tersangka atas meninggalnya korban Muardin. Alasannya belum ada alat bukti.

Miris, apakah kematian Muardin dianggap seperti hal matinya anak ayam?  Apakah tidak ada yang terluka, berduka, ataukah kematiannya Muardin menjadikan matinya nurani Kopilisian Resor Bima Kabupten/Kota, Polda NTB serta Pemda Bima dan Pemprov NTB?

Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang pada Pasal 13, yakni: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayom.

Kalau saja kasus yang menimpa Muardin tidak secara terang diproses dan tidak pula menemukan kesimpulan, tentu akan menjadi catatan buruk bagi institusi kepolisian.

Tidak hanya polisi sebagai penegak hukum, pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bupati Bima juga harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Sebagai bentuk pemerintahan yang baik, pengayom, melindungi, serta sebagaimana falsafah "Bima Ramah".

Artinya percikan falsafah itu tidak hanya hidup dalam genggaman kata, semboyan saja, tetapi hidup dalam napas perjuangan, napas Pemda Bima.

Harusnya peristiwa ini tidak mesti melibatkan pemuda/mahasiswa, LSM, serta kelompok-kelompok tertentu. Kalau nurani instansi pemerintah, kepolisian itu kuat nan pemerhati.

Jangan salahkan masyarakat kalau keberlakuan sistem hukum absolutisme dalam dataran masyarakat atas hilangnya kepercayaan terhadap institusi Kepolisian dan pemerintah itu terjadi di Kabupaten Bima. (*)

Jumat, 04 November 2022

Korupsi APBDes, Mantan Kades Waduruka Divonis 5 Tahun Penjara

Penjara
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka, Kecamatan Langgudu Kabupaten, Ramlin bersama Sekretaris Desa Ayub dan Bendahara Desa Syarifuddin. Tiga aparat desa tersebut dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 552 juta lebih.

Vonis terhadap aparat desa tersebut dijatuhkan pengadilan Tipikor Mataram pada sidang putusan, Selasa (2/11).  Mantan Kades Ramlin  divonis penjara 5 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.

Sekretaris Desa, Ayub divonis 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa Bendahara Desa, Syarifuddin divonis 4 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 98 juta.

"Terdakwa Ayub dan Syafruddin didakwa dengan pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Jum’at (4/11).

Sedangkan terdakwa Ramlin, didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP ayat 1 tentang perbuatan turut serta.

‘’Untuk vonis uang pengganti pada kasus korupsi kali ini, karena ada penggunaan uang untuk kepentingan pribadi,’’ terangnya

Denda dan uang pengganti  jelasnya, beda. Selain bayar denda, terdakwa juga diwajibkan menyetor uang pengganti. Jika tidak, hukumanya ditambah.

Untuk diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi ini menggunakan dana desa tidak seperti tertuang APBDes. Mereka justru menikmati uang Negara tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ketiga  terdakwa membuat SPj fiktif untuk menutupi penggunaan uang APBDes tersebut, sehingga ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 552 juta lebih. (red)

Isteri Sembunyikan Jasad Suami Empat Hari Hingga Membusuk

Mayat
Ilustrasi

bimanews.id, Dompu-Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial JU di Desa Potu, Kabupaten Dompu menyembunyikan jenazah suaminya inisial IM, 55 tahun hingga empat hari. Hal itu dilakukannya lantaran takut kematian suaminya karena sakit diketahui warga maupun keluarganya.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin yang dikonfirmasi mengaku, mendapat laporan dari warga soal ada temuan jenazah yang sudah membusuk.

Dengan laporan itu, pihaknya turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Kasus isteri menyembunyikan jenazah suminya terungkap ketika warga setempat SA mencium aroma tidak sedap. 

Karena penasaran, SA lantas mencari tahu sumber bau tersebut, hingga ke arah rumah korban

"Sampai depan rumah korban, SA kemudian memanggil dan mengetok pintu rumah beberapa kali. Pintu dibuka isteri almarhum JU," sebutnya, ketika dihubungi media ini.
 
Saat itu jelasnya,  SA menanyakan soal aroma tak sedap dari dalam rumah korban.  Istri korban mengatakan sebenarnya, bau tidak sedap itu berasal dari jenazah suaminya yang telah empat hari meninggal dunia.

"Kepada SA, JU mengaku takut mengabarkan kematian suaminya pada tetangga dan keluarganya," terang Syafruddin

Kepada Polisi, istri korban pun mengakui semua perbuatanya. Menyembunyikan  jasad korban selama empat hari, karena takut diketahui warga sekitar dan keluarganya.

"Jenazah almarhum sudah  dimakamkan di TPU Kelurahan Potu tadi siang," tutupnya dihubungi, Kamis (3/11). (red)

KPU Terima Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA


Aplikasi
Aplikasi SIAKABA


bimanews.id, Bima-KPU Republik Indonesia telah menetapkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi perekrutan dan pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS. Aplikasi berbasis online ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website. Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS). 

Bukan hanya tahapan seleksi, sistem teknologi informasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi  Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

“Aplikasi ini dikembangkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi penyelenggara Pemilu, dari KPU hingga tingkat Adhoc secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon. Juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara.

Secara umum sebut Ady, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, PAW,  informasi publik, data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.

“Sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” terang mantan wartawan ini.

Dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik. Pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh Kemendagri dan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU.

“Selain memudahkan mendaftar  secara mandiri, sistem teknologi informasi ini juga memudahkan kerja-kerja KPU dan jajaran melakukan tugas yang masih dilakukan secara manual,” tutupnya. (red)

Kamis, 03 November 2022

Bupati Bima Serahkan Bantuan Rp 478 Juta Kepada 70 Warga Korban Bencana

Bantuan
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri secara simbolis menyerahkan bantuan kepada 70 warga korban bencana kebakaran dan angin putting beliung di ruang utama Kantor Bupati Bima, Selasa  (1/11)
 

bimanews.id, Bima-Pemerintah Kabupaten Bima gelontorkan bantuan untuk 70 warga korban kebakaran dan anging putting beliung pada 21 desa. Bantuan bersumber dari dana tak terduga APBD tahun 2022 senilai Rp 478,5 juta diserahkan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Selasa (1/11)

‘’Penyerahan bantuan itu secara simbolis di ruang utama Kantor Bupati Bima, berupa uang  tunai,’’ ungkap Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin melalui rilis, Rabu (2/11).

Bantuan tersebut diakui, sebagai komitmen pemerintah daerah untuk membantu korban terdampak bencana alam yang mengalami kerugian harta benda. “Pemerintah memiliki kewajiban membantu secara langsung masyarakat, kendati nilainya tidak sebesar kerugian yang dialami,’’ katanya.

Terhadap musibah, bupati kata pria yang akrab disapa Yan ini berharap warga untuk lebih hati-hati. Seperti musibah kebakaran, itu berawal dari kelalaian.

 "Kalau meninggalkan rumah, pastikan peralatan masak, listrik dan lain-lain tidak menyala,’’ ingatnya. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu